Sunday, March 19, 2017

MAKALAH GOLONGAN MURJI’AH

MAKALAH
GOLONGAN MURJI’AH
Makalah Ini Ditulis dan Ditujukan Guna Memenuhi Tugas oleh Dosen Pengampu Drs. H. Amir Gufron, M.Ag














Disusun Oleh :
Ahmad Ainurrizal
Uswatun Khasanah
Bachrul Ulum Rully
Nasikhul Umam

FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS  ISLAM  NAHDLATUL ULAMA (UNISNU) JEPARA
Alamat: Jalan Taman Siswa No.9 Pekeng Tahunan Jepara
Kode Pos 59427,Telp./Fax (0291)593132












GOLONGAN MURJI’AH

A.    Asal-usul kemunculan Murji’ah
Nama Murji’ah diambil dari kata irja atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan, dan pengharapan. Kata arja’a mengandung pula arti memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat Allah Swt. Selain itu, arja’a berarti pula meletakkan di belakang atau mengemudikan, yaitu orang yang mengemudikan amal dari iman. Oleh karena itu, Murji’ah artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan sesorang yang bersengketa, yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing, ke hari kiamat kelak.
Ada beberapa teori yang berkembang mengenai asal-usul kemunculan Murji’ah. Teori pertama mengatakan bahwa gagasan irja atau arja dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan untuk menghindari sektarianisme. Murji’ah, baik sebagi kelompok politik maupun teologis, diperkirakan lahir bersamaan dengan kemunculan Syiah dan Khawarij. Kelompok ini merupakan musuh berat Khawarij.
Teori lain mengatakan bahwa gagasan irja, yang merupakan basis doktrin Murji’ah, muncul pertama kali sebagai gerakan politik yang diperlihatkan oleh cucu Ali bin Abi Thalib, al-Hasan bin Muhammad al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Watt, penggagas teori ini, menceritakan bahwa 20 tahun setelah kematian Muawiyah, pada tahun 680, dunia Islam dikoyak oleh pertikaian sipil. Al-Mukhtar membawa faham Syiah ke Kufah dari tahun 685-687; Ibnu Zubayr mengklaim kekhalifahan di Mekah hingga yang berada di bawah kekuasaan Islam. Sebagai respon dari keadaan ini, muncul gagasan irja atau penangguhan (postponenment). Gagasan ini pertama kali dipergunakan sekitar tahun 695 oleh cucu Ali bin Abi Thalib, al-Hasan bin Muhammad al-Hanafiyah, dalam sebuah surat pendeknya. Dalam surat itu, al-Hasan menunjukkan sikap politiknya dengan mengatakan, “Kita mengakui Abu Bakar dan Umar, tetapi menangguhkan keputusan atas persoalan yang terjadi pada konflik sipil pertama yang melibatkan Usman, Ali, dan Zubayr (seorang tokoh pembelot ke Mekah).” Dengan sikap politik ini, al-Hasan mencoba menanggulangi perpecahan umat Islam. Ia kemudian mengelak berdampingan dengan kelompok syiah revolusioner yang terlampau mengagungkan Ali dab para pengikutnya, serta menjauhkan diri dari Khawarij yang menolak mengakui kekhalifahan Muawiyah dengan alasan bahwa ia adalah keturunan si pendosa Usman.
Teori lain menceritakan bahwa ketika terjadi perseteruan antara Ali dan Muawiyah, dilakukan tahkim (arbitrase) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Muawiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra. Kelompok kontra yang akhirnya menyatakan keluar dari Ali, yakni kubu Khawarij. Mereka memandang bahwa tahkim bertentangan dengan Al-Qur’an, dalam pengertian, tidak bertahkim berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa melakukan tahkim itu dosa besar, dan pelakunya dapat dihukumi kafir, sama seperti perbuatan dosa besar lain, seperti zina, riba, membunuh tanpa alasan yang benar, durhaka kepada orang tua, serta memfitnah wanita baik-baik. Pendapat ini ditentang oleh sekelompok sahabat yang kemudian disebut Murji’ah, yang mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap mukmin, tidak kafir, sementara dosanya diserahkan kepada Allah, apakah dia akan mengampuninya atau tidak.[1]
Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab beberapa daerah takluk kedalam kekuasaannya. Syria jatuh 638 M, disusul Mesir pada 641 M, lalu Persia 642 M jatuh ketangan umat Islam. Berarti ada tiga kerajaan besar, dengan kekayaan yang cukup dan tinggi peradabannya, masuk kedalam kekuasaan Islam. Masing-masing daerah ini menjadi wilayah gubernur, dengan pusat pemerintahan tetap di Madinah. Masing-masing daerah diperintah oleh seorang gubernur.
Ada beberapa hal yang penting diperhatikan, bahwa meluasnya wilayah Islam ketiga daerah tersebut:
Pertama, penduduk dari wilayah-wilayah Persia, Syria, dan Mesir itu masing-masing telah mengenal peradaban-peradaban dan agama-agama lama seperti peradaban dan agama Mesir, Babilon, Persia, Yahudi, dan Nasrani juga peradaban keagamaan dan filsafat Yunani (Hellenisme dan Platonisme). Pengaruh Yunani terutama menjadi makin tampak disebabkan imperium Romawi Timur telah berabad-abad memerintah Syria dan Mesir, tatkala khalifah Umar membebaskannya.
Kedua, setelah daerah-daerah ini masuk imperium Islam banyaklah penduduk-penduduk daerah itu yang melakuka konversi agama kedalam Islam baik dengan jalan perkawinan ataupun dengan jalan pelajaran semata-mata. Hal ini terjadinya denga pesatnya, terutama disebabkan pada zaman itu rakyat umum telah biasa untuk menuruti sikap pemimpin-pemimpinnya. Apabila raja-rajanya, panglima-panglimanya atau pendeta dan orang-orang kaya mereka masuk Islam, maka merekapun masuk Islam pula.
Kedua hal diatas tentu saja berpengaruh pada jalan pikiran umat Islam umumnya, sebab umat Islam yang baru ini (rakyat-rakyat Persia, Mesir, dan Syria) telah membawa peradabnnya dan cara-cara pemikirannya kedalam tubuh masyarakat Islam sendiri.
Hal ini menjadi persoalan bari di kalangan umat Islam. Harus diperiksa (diseleksi) manakah dari peradaban dan pemikiran itu yang sesuai dan dapat diterima Islam, dan mana pula yang berbeda, bertentangan, dan ditolak oleh agama Islam.
Untuk terjadilah pertukaran pikiran diantara mereka. Dan dari sini timbullah perselisihan-perselisihan pendapat. Kalaudalam tubuh umat Islam Arab sendiri telah tumbuh benih-benih pembahasan dan perselisihan pendapat dalam dalam soal-soal pemikiran (filsafat) keagamaan (soal qadar Tuhan) maka dengan pembahasan-pembahasan bari ini menjadilah dunia pembahasan itu bertambah besar dan meluas. Meluas baik dilihat pada lingkungannya ataupun dilihat pada unsur-unsur yang terdapat di dalamnya.[2]

B.     Doktrin-doktrin Murji’ah
Ajaran pokok Murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasana atau doktrin irja atau arja’a yang diaplikasiakan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun teologis. Di bidang politik, doktrin irja diimplementasikan dengan sikap politik netral atau nonblok, yang hampir selalu diekspresikan dengan sikap diam. Itulah sebabnya, kelompok Murji’ah dikenal pula sebagai the queietist (kelompok bungkam). Sikap ini akhirnya berimplikasi begitu jauh sehingga membuat Murji’ah selalu diam dalam persoalan politik.
Adapun di bidang teologi, doktrin irja dikembangkan Murji’ah ketika menanggapi persoalan-persoalan teologis yang muncul saat itu. Pada perkembangan berikutnya, persoalan-persoalan yang ditanggapinya menjadi semakin kompleks  sehngga mencakup iman, kufur, dosa besar dan ringan (mortal and venial sains), tauhis tafsir Al-Qur’an, eskatologi, pengampunan atas dosa besar, kemaksuman nabi, hukuman atas dosa, ada yang kafir di kalangan ,generasi awal Islam, tobat, hakikat Al-Qur’an, nama dan sifat Allah, serta ketentuan Tuhan.
Berkaitan dengan dokrin ketentuan Murji’ah, W. Montgomery Watt merincinya sebagai berikut:
1.      Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Muawiyyah hingga Allah memutuskannya di akhirat kelak.
2.      Penangguhan Ali untuk menduduki ranking keempat dalam peringkat khulafaur rasyidin
3.      Pemberian harapan terhadap orang Muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah Swt.
4.      Doktrin-doktrin Murji’ah meyerupai pengajaran (madzhab) para skeptis dan empiris dari kalangan helenis.

Masih berkaitan dengan doktrin teologi Murji’ah, Harun Nasution menyebutkan empat ajaran pokoknya, yaitu:
1.      Menunda hukuman atas Ali, Muawiyah, Amr bin Ash, dan Abu Musa al-Asy’ary yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
2.      Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang Muslim tang berdosa besar.
3.      Meletakkan (pentingnya) iman daripada amal.
4.      Memberikan pengharapan kepada Muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.

Sementara itu, Abu A’la al-Maududi menyebutkan dua doktrin ajaran pokok Murji’ah, yaitu:
1.      Iman adalah percaya kepada Allah dan RasulNya saja. Adapun amal dan perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Bedasarkan hal ini, seseorang tetap dianggap mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang difardhukan dan melakukan dosa besar.
2.      Dasar keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat tidak dapat mendatangkan madarat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.

C.     Sekte-sekte Murji’ah
Kemunculan sekte-sekte dalam kelompok Murji’ah tampaknya dipicu oleh perbedaan pendapat (bahkan hanya dalam hal intensitas) di kalangan para pendukung Murji’ah sendiri. Dalam hal ini, terdapat problem yang cukup mendasar ketika para pengamat mengklasifikasikan sekte-sekte Murji’ah. Kesulitannya antara lain adalah ada beberapa tokoh aliran pemikiran tertentu yang diklaim oleh seorang pengamat sebagai pengikut Murji’ah, tetapi tidak diklaim oleh pengamat lain. Tokoh yang dimaksud adalah Washil bin Atha dari Mu’tazilah dan Abu Hanifah dari Ahlussunnah. Oleh karena itu, Ash-Syahrastani, seperti dikutip oleh Watt, menyebutkan sekte-sekte Murji’ah sebagai berikut:
1.      Murji’ah Khawarij
2.      Murji’ah Qadariyah
3.      Murji’ah Jabariyah
4.      Murji’ah Murni
5.      Murji’ah Sunni

Sementara itu, Muhammad Imarah menyebutkan 12 sekte Murji’ah, yaitu:
1.      Al-Jahmiyah, pengikut Jahm bin Shufwan
2.      Ash-Shalihiyah, pengikut Abu Musa Ash-Shalahi
3.      Al-Yunusiyah, pengikut Yunus as-Samary
4.      As-Samriyah, pengikut Abu Samr bin Yunus
5.      Asy-Syaubaniyah, pengikut Abu Syauban
6.      Al-Ghailaniyah, pengikut Abu Marwan al-Ghailan bin Marwan ad-Dimsaqy
7.      An-Najariyah, pengikut al-Husain bin Muhammad an-Najr
8.      Al-Hanafiyah, pengikut Abu Haifah an-Nu’man
9.      Asy-Syabibiyah, pengikut Muhammad bin Syabib
10.  Al-Mu’aziyah, pengikut Muadz ath-Thaumi
11.  Al-Murisiyah pengikut Basr al-Murisy
12.  Al-Kaaramiyah, pengikut Muhammad bin Karam as-Sijitany[3]

Harun Nasution secara garis besar mengklasifikasikan Murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim. Murji’ah moderat berpendirian bahwa pendosa besar tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula kekal di dalam neraka. Mereka disiksa sebesar dosanya, dan bila diampuni oleh Allah sehingga tidak masuk neraka sama sekali. Iman adalah pengetahuan tentang Tuhan dan Rasu-rasulNya serta apa saja yang datang dariNya secara keseluruhan namun dalam garis besar. Iman ini tidak bertambah da tidak pula berkurang. Tak ada perbuatan manusia dalam hal ini. Penggagas pendirian ini adalah al-Hasan Bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dab beberapa ahli hadits.
Adapun yang termasuk kelompok ekstrim adalah al-Jahmiyah, ash-Shalihiyah, al-Yunusiyah, al-Ubadiyah, dan al-Hasaniyah. Pandangan tiap-tiap kelompok itu dapat dijelaskan seperti berikut:
1.      Jahmiyah, kelompok Jahm bin Shufwan dan para pengikutnya, berpandangan bahwa orang yang percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan, tidaklah menjadi kafir karena iman dan kufur itu bertempat di dalam hati bukan pada bagian lain dalam tubuh manusia.
2.      Shalihiyah, kelompok Abu Hasan ash-Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Tuhan, sedangkan kufur adalah tidah tahu Tuhan. Shalat bukan merupakan ibadah kepada Allah. Yang disebut ibadah adalah iman kepadaNya dalam arti mengetahui Tuhan. Begitu pula zakat, puasa dan haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar menggambarkan kepatuhan.
3.      Yunusiyah dan Ubaidiyah melontarkan pertanyaan bahwa melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang yang bersangkutan. Dalam hal ini, Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak merusak iman seseorang sebagai musyrik (politheist).
4.      Hasaniyah menyebutkan bahwa jika seorang mengatakan, “saya tahu Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan adalah kambing ini,” maka orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir. Begitu pula orang yang mengatakan “saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah Ka’bah di India atau di tempat lain.
Pendapat-pendapat ekstrim seperti diuraikan diatas timbul dari pengertian bahwa perbuatan atau amal tidaklah sepenting iman, yang kemudian meningkat pada pengertian bahwa hanya imanlah yang penting dan yang menentukan mukmin atau tidak mukkminnya seseorang; perbuatan-perbuatan tidak mempunyai pengaruh dalam hal ini. Iman letaknya dalam hati dan apa yang ada di dalam hati seseorang tidak diketahui manusia lain; selanjutnya perbuatan-perbuatan manusia tidak selamanya menggambarkan apa yang ada dalam hatinya. Oleh karena itu ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan seseorang tidak mesti mengandung arti bahwa ia tidak mempunyai iman. Yang penting ialah iman yang ada di dalam hati. Dengan demikian ucapan dan perbutan-perbutan tidak merusak iman seseorang.
Ajaran serupa ini ada bahayanya karena dapat membawa pada moral latitude, sikap memperlemah ikatan-ikatan moral, atau masyarakat yang bersifat permissive, masyarakat yang dapat mentolerir penyimpangan-penyimpangan dari norma-norma akhlak yang berlaku. Karena yang dipentingkan hanyalah iman, norma-norma akhlak bisa dipandang kurang penting dan abaikan oleh orang-orang yang menganut paham demikian
Inilah kelihatannya yang menjadi sebab maka nama Murji’ah itu pada akhirnya mengandung arti tidak baik dan tidak disenangi.
Tetapi bagaimanapun ajaran yang terdapat dalam golongan Murji’ah moderat tersebut diatas menjadi ajaran yang diterima dalam golongan ahlus sunnah wal jama’ah dalam Islam.
Menurut al-asy‘ari sendiri iman ialah pengakuan dalam hati tentang keesaan Tuhan dan tentang kebenaran Rasul-Rasul serta segala apa yang mereka bawa. Mengucapkannya dengan lisan dan mengerjakan rukun-rukun Islam merupakan cabang dari iman. Orang yang berdosa besar, jika meninggalkan dunia tanpa taubat, nasibnya terletak di tangan Tuhan. Ada kemungkinan Tuhan akan mengampuni dosa-dosanya dan akan menyiksanya sesuai dengan dosa-dosa yang dibuatnya dan kemudian baru ia dimasukkan ke dalam surga, karena ia tak mungkin akan kekal tinnggal dalam neraka.
Pendapat yang diuraikan al-Asy’ari ini identik dengan pendapat yang dimajukan golongan Murji’ah moderat. Dan mungkin inilah sebabnya maka ibn Hazm memasukkan al-Asy’ari kedalam golongan kaum Murji’ah.
Paham yang sama diberikan oleh al-baghdadi ketika ia menerangkan bahwa ada tiga macam iman
1.      Iman yang membuat orang keluar dari golongan kafir dan tidak kekal kedalam neraka: yaitu mengakui Tuhan, kitab, Rasul-Rasul, kabar baik dan buruk, sifat-sofat Tuhan dan segala keyakinan-keyakinan lain yang diakui dalam syariat.
2.      Iman yang mewajibkan adanya keadilan dan yang melenyapkan nama fasiq dari seseorang serta yang melepaskannya dari  neraka, yaitu mengerjakan segala yang wajib dan menjauhi segala dosa besar.
3.      Iman yang membuat seseorang memperoleh prioritas untuk langsung masuk surga tanpa perhitungan, yaitu mengerjakan segal yang wajib serta yang sunnat dan menjauhi segala dosa.

Ringkasannya menurut uraian diatas orang yang berdosa besar bukanlah kafir, dan tidak kekal di dalam neraka. Orang demikian adalah mikmin dan akhirnya akan masuk surga.
Kalau yang diatas merupakan pendapat dari ahlussunnah golongan Asy’ari maka dari golongan ahlussunnah maturidiyah, al-Bazdawi memberikan uraian sebagi berikut. Iman adalah kepercayaan dalam hati yang dinyatakan dengan lisan. Kepatuhan pada perintah-perintah Tuhan merupakan akibat dari kepercayaan atau iman. Orang yang meninggalkan kepatuhan pada Tuhan bukanlah kafir. Orang yang berdosa besar tidak akan kekal dalam neraka sungguhpun ia meninggal dunia sebelum sempat bertaubat dari dosa-dosanya. Nasibnya di akhirat terletak pada kehendak Allah; orang yang demikian mungkin memperoleh ampunan dan masuk surga, mungkin pula dosanya tidak diampuni, dan oleh karena itu dimasukkan ke dalam neraka sesuai dengan kehendak Allah dan kemudian baru dimasukkan ke dalam surga. Adapun orang yang berdosa kecil, dosa-dosa kecilnya akan dihapus oleh kebaikan, sembahyang dan kewajiban-kewajiban lain yang dijalankannya. Dengan demikian dosa-dosa besar, apalagi dosa-dosa kecil tidak membuat seseorang menjadi kafir dan tidak membuat seseorang keluar dari iman.  Iman merupakan jaminan bagi seseorang untuk masuk surga dan kepatuhan kepada Tuhanlah yang menentukan derajat yang akan diperoleh seseorang di dalamnya. Dengan kata lain, dalam pendapat al-Bazdawi, iman adalah kunci untuk masuk surga, sedang amal akan menentukan tingkatan yang dimasuki seseorang dalam surga. Kalau amal baiknya banyak, tingkatan yang akan diperolehnya tinggi, tetapi jika amal baiknya sedikit derajat yang akan diperolehnya rendah.
Dengan demikian pendapat-pendapat yang diterangkan oleh pemuka-pemuka ahlussunnah tersebut diatas pada dasarnya sama dengan pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh kaum Murji’ah moderat. Hal ini diakui sendiri oleh al-Bazdawi ketika ia mengatakan, “kamu Murji’ah pada umunya sependapat dengan ahlussunnah wal jamaah.”
Sebagai kesimpulan dapat dikemukakan bahwa golongan Murji’ah moderat, sebagai golongan yang beridiri sendiri telah hilang dalam sejarah dan ajaran-ajaran mereka mengenai iman, kufur, dan dosa besa besar masuk dalam aliran ahlussunnah wal jamaah. Adapun golongan Murji’ah ekstrim juga telah hilang sebagai aliran yang berdiri sendir, tetapi dalam praktek masih terdapat sevagian umat Islam yang menjalankan ajaran-ajaran ekstrim itu, mungkin dengan tidak sadar bahwa mereka sebenarnya dalam hal ini mengikuti ajaran-ajaran golongan Murji’ah ekstrim.[4]





 DAFTAR PUSTAKA

Rozak, Abdul. 2009. Ilmu Kalam. Bandung: Pustaka Setia

Nasir, Sahilun A. 2012. Pemikiran Kalam (Teologi Islam). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Nasution, Harun. 1986. Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press)




[1] Abdul, Rozak, Ilmu Kalam, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hal.56
[2] Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012), hal. 152 dikutip dari Amin, Dluha, Juz III, hal 316.
[3] Op.cit.,
[4] Harun, Nasutin, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press)1986), hal. 29

No comments:

Post a Comment