MAKALAH
HUKUMAN
Di
Susun Untuk Memenuhi Tugas mata kuliah“Fiqih II (Jinayat dan Munakahat)”
Dosen Pengampu : Bapak H. Ali As’ad, S.Sy, S.Pd.I, M.Pd.I
Disusun
oleh :
Nama
: 1. Ainur Rosyidah (141310003184)
2.
Nikmatul Wakhidah (141310003149)
Kelas : 4 PAI A2
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLOTUL ULAMA
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JL. TAMAN SISWA (PEKENG) TAHUNAN
JEPARA 59427
TAHUN AJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
atas rahmat dan inayah-Nya makalah ini dapat terwujud dengan segala kelebihan dan kekurangannya, guna memenuhi tugas mata kuliah “Fiqih II (Jinayat dan Munakahat)”
Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW yang berkat jasa-jasanya, kita semua dapat
memeluk agama islam sebagai satu-satunya agama yang diterima dan diridhai oleh
Allah SWT dan semoga kita semua termasuk umatnya yang kelak mendapatkan
syafa’atnya kelak dihari qiamat. Āmīn....
Kami
sebagai penyusun mengalami berbagai rintangan dalam mengerjakan makalah ini,
baik faktor itu datang dari diri kami sendiri maupun faktor yang datang dari
luar. Banyak hambatan yang juga mengiringi dalam pembuatan makalah ini. Dan
tidak lupa, kami juga mencantumkan sumber-sumber yang relevan dari materi
makalah, agar dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Maka dari itu, tanpa
usaha yang maksimal, kesabaran serta pertolongan dari Allah SWT, mungkin
makalah ini tidak akan terselesaikan.
Dalam
penyusunan makalah ini, kami menerima banyak bantuan dan masukan dari berbagai
pihak, karena itu kami sebagai penyusun ingin menyampaikan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada :
1.
Kedua orang tua kami yang selalu memberikan dukungan moril maupun
materil.
2.
Bapak
H. Ali As’ad, S.Sy, S.Pd.I, M.Pd.I selaku dosen
mata kuliah “Fiqih II (Jinayat dan Munakahat)”
3.
Serta pihak-pihak lain yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu.
Meskipun kami sebagai penyusun berharap isi dari makalah ini bebas
dari kesalahan dan kekurangan. Namun, tentunya kami menyadari bahwa kami hanyalah manusia biasa yang tidak luput
dari kesalahan dan kekurangan dan kesempurnaan itu hanya milik Allah semata.
Oleh karena itu, kami sebagai penyusun mengharapkan kritik dan saran yang
membangun demi sempurnanya makalah ini diwaktu mendatang.
Semoga
Allah SWT memberkahi makalah ini, sehingga dapat memberikan manfaat kepada kita
semua. Āmīn...
Jepara, 29 Februari 2016
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL……………………………………...........................
i
KATA PENGANTAR……………………………………………………
ii
DAFTAR ISI……………………………………………..……………….
iv
BAB
I ( Pendahuluan )
A.
Latar Belakang………………………………………………………. 1
B.
Rumusan Masalah…………………………………………………… 1
C.
Tujuan Penulisan…….………………………………………………. 1
BAB
II (Pembahasan)
A.
Pengertian Hukuman………………………………………………..... 2
B.
Dasar Hukum……………………………………………………..…... 3
C.
Tujuan Hukuman…………………………………………………..…. 5
D.
Macam-macam Hukuman………………………………………….…. 7
BAB
III (Penutup)
A.
Kesimpulan………………...…………..………………………….... 12
B.
Saran………………...…………..…………………………..…….... 13
Daftar Pustaka……………...………………………………..…..............
14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukuman merupakan balasan yang setimpal atas perbuatan pelaku
kejahatan yang mengakibatkan orang lain menjadi korban akibat perbuatannya.
Oleh karena itu ketika kita sepakati bahwa para kriminal dan tindak pidana
kejahatan yang dilakukan merupakan objek dari pertanggungjawaban pidana maka
ketika seseorang terbukti melakukan pidana yang berupa pelanggaran terhadap
kaidah-kaidah dan norma-norma dimasyarakat dan yang telah mengakibatkan adanya
keresahan di masyarakat, mengharuskan tunduknya pelaku kejahatan terhadap
hukuman.
Hukuman merupakan sesuatu yang tidak dapat kita terima apabila
pelaku kejahatan berkeliaran ditengah-tengah masyarakat maka akan melebarkan
kerusakan tanpa adanya halangan disisi lain agar kaidah-kaidah hukum sebagai
pedoman hidup masyarakat dapat ditegakkan dan dihormati masyarakat maka harus
ada hukuman bagi yang melanggar kaidah-kaidah hukum ini.
Dalam uraian diatas maka dapat diambil permasalahan tentang
pengertian hukuman, dasar hukum, tujuan hukuman dan macam-macam hukuman.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini
yaitu:
1. Apa pengertian Hukuman?.
2. Apa saja dasar hukum dalam islam?.
3. Bagaimana tujuan dari hukuman?.
4. Apa saja jenis hukuman dalam islam?.
C.
Tujuan Penulisan
Dalam penulisan makalah ini mempunyai
tujuan diantaranya:
1.
Untuk mengetahui pengertian dari hukuman.
2.
Untuk mengetahui dasar hukum dalam islam.
3.
Untuk mengetahui
tujuan dari hukuman.
4.
Untuk mengetahui macam-macam hukuman yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukuman
Hukuman dalam bahasa Arab disebut ‘uqubah. lafal ‘uqubah
menurut bahasa berasal dari kata عَقَبَ yang sinonimnyaخَلَفَهُ وَجَاءَ بِعَقَبِهِ artinya mengiringinya dan datang
dibelakangnya, dari kata tersebut dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukuman karena ia
mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan.
Dalam bahasa Indonesia, hukuman diartikan sebagai “siksaan dan
sebagainya” atau “keputusan yang dijatuhkan oleh hakim”.
Dalam hukum di Indonesia istilah hukuman hampir sama dengan pidana,
walaupun sebenarnya seperti yang dikemukakan oleh Wirjono Projokiro, kata
hukuman sebagai istilah tidak dapat menggantikan kata pidana, oleh karena itu
ada istilah hukuman pidana dan hukuman perdata seperti hukum ganti kerugian. Sedangkan
menurut Mulyatno yang dikutip oleh Mustafa Abdullah istilah pidana lebih tepat
daripada hukuman sebagai terjemahan kata straf karena kalau straf
diterjemahkan dengan hukuman maka straf recht harus diterjemahkan
hukum-hukuman.
Menurut Sudarto yang dikutip oleh Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad,
pengertian hukuman adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang
melakukan perbuatan yang memenuhi syarart-syarat tertentu.
Dari pengertian
diatas dapat disimpulkan bahwa hukuman adalah suatu penderitaan nestapa atau
akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan yang diberikan kepada seseorang yang
cakap menurut hukum yang telah melakukan perbuatan atau peristiwa pidana.[1]
Menurut
hukum pidana islam, hukuman adalah
seperti yang didefinisikan oleh Abduk Qadir Audah sebagai berikut:
اَلْعُقُوْبَةُ الْجَزَاءُ لِمَصْلَحَةِ
الْجَمَاعَةِ عَلىَ عِصْيَانِ اَمْرِاﻠﺷﱠﺎرِعِ
Hukuman ialah pembalasan
yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat, karena adanya pelanggaran atas
ketentuan-ketentuan syara’.[2]
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa hukuman adalah salah
satu tindakan yang diberikan oleh syara’ sebagai pembalasan atas perbuatan yang
melanggar ketentuan syara’ dengan tujuan untuk memelihara ketertiban dan
kepentingan masyarakat sekaligus untuk melindungi kepentingan individu.
B. Dasar Hukum
Dalam masyarakat islam, ada yang memandang bahwa hukum islam
itu adalah Al-Quran dan Sunnah serta bagian yang lain hanyalah merupakan sumber
hukum. Dalam literatur ilmu usul fiqih istilah yang lazim digunakan untuk menjelaskan
sumber-sumber hukum islam disebut dengan syar’i.[3]
Menurut Abdul Wahab Khallaf ada 10 dalil yang diberi judul dalil syar’i
yaitu:
1. Al-Quran
2. Al- Sunnah
3. Al-Ijma’ (konsensus)
4. Al-Qiyas (analogi)
5. Al-Istihsan (penilaian baik, pilihan)
6. Al-Maslahat Al-Mursalah (kemaslahatan/
kepentingan umum)
7. Al-‘urf (adat istiadat, kebiasaan)
8. Al-Istishab (mengikuti aturan yang berlaku
sebelum ada ketentuan baru)
9. Syar’u man qablana (hukum Allah yang telah
diturunkan kepada Nabi sebelumnya, selama belum ada hukum baru bagi umat Nabi
Muahmmad)
10. Mazhab Al-Shahabi (pendapat sahabat Nabi).
Dalil tersebut
hanya 4 yang dianggap sebagai kesepakatan diantara mujtahidin/fuqaha yaitu
Al-Quran, Al-Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas. Sedangkan yang lainnya tidak
disepakati oleh ulama pada umumnya.[4]
Berbagai kebijakan yang ditempuh oleh islam dalam upaya menyelamatkan
manusia baik perseorangan maupun masyarakat dari kerusakan dan menyingkirkan
hal-hal yang menimbulkan kejahatan. Islam berusaha mengamankan masyarakat
dengan berbagai ketentuan, baik berdasarkan Al-Qur’an, Hadits Nabi, maupun
berbagai ketentuan dari ulil amri atau lembaga legislatif yang mempunyai
wewenang menetapkan hukuman bagi kasus-kasus ta’zir. Semua itu pada hakikatnya dalam upaya menyelamatkan umat manusia
dari ancaman kejahatan. Dasar-dasar penjatuhan hukuman tersebut diantaranya
adalah :
ß¼ãr#y»t
$¯RÎ)
y7»oYù=yèy_
ZpxÿÎ=yz
Îû
ÇÚöF{$#
Läl÷n$$sù
tû÷üt/
Ĩ$¨Z9$#
Èd,ptø:$$Î/
wur
ÆìÎ7®Ks?
3uqygø9$#
y7¯=ÅÒãsù
`tã
È@Î6y
«!$#
4 ¨bÎ)
tûïÏ%©!$#
tbq=ÅÒt
`tã
È@Î6y
«!$#
öNßgs9
Ò>#xtã
7Ïx©
$yJÎ/
(#qݡnS
tPöqt
É>$|¡Ïtø:$#
ÇËÏÈ
Artinya :
“Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di
muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan
Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab
yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (Qs. Shaad ayat 26)
* $pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
(#qçRqä.
tûüÏBº§qs%
ÅÝó¡É)ø9$$Î/
uä!#ypkà
¬!
öqs9ur
#n?tã
öNä3Å¡àÿRr&
Írr&
ÈûøïyÏ9ºuqø9$#
tûüÎ/tø%F{$#ur
4 bÎ)
ïÆä3t
$ÏYxî
÷rr&
#ZÉ)sù
ª!$$sù
4n<÷rr&
$yJÍkÍ5
( xsù
(#qãèÎ7Fs?
#uqolù;$#
br&
(#qä9Ï÷ès?
4 bÎ)ur
(#ÿ¼âqù=s?
÷rr&
(#qàÊÌ÷èè?
¨bÎ*sù
©!$#
tb%x.
$yJÎ/
tbqè=yJ÷ès?
#ZÎ6yz
ÇÊÌÎÈ
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar
penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri
atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia (orang yang tergugat atau yang
terdakwa) Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan
jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka
Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (Qs.
An-Nisaa ayat 135)
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù't br& (#rxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $KÏèÏR /ä3ÝàÏèt ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿx #ZÅÁt/ ÇÎÑÈ
Artinya :
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran
yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi
Maha melihat. (Qs. An-nisaa ayat 58).
Sabda Rasulullah SAW:
اَلْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ وَاحِدٌ فِىْ الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِى النَّارِ
فَاَمَّا الَّذِيْ فِىْ الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ
وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِى الحَكْمِ فَهُوَ فِىْ النَّارِ وَرَجُلٌ
قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ (رواه ابوداود)
Artinya: “Dari Abu Hurairah dari ayahnya dari
Rasullah SAW, mengabarkan bahwa Rasullah bersabda, “Qadhi-qadhi (hakim-hakim)
itu ada dua golongan, satu golongan disurga dan satu golongan di neraka. Adapun
qadhi yang ada disurga ialah qadhi yang ada disurga ialah qadhi yang mengetahui
kebenaran lalu dia memberikan keputusan berdasarkan kebenaran. Adapun qadhi
yang mengetahui kebenaran lalu dia curang dalam mengambil keputusan, dia
ditempatkan di neraka. Dan seorang qadhi yang memberi keputusan berdasarkan
kebodohan, dia juga ditempatkan dineraka.
C. Tujuan
Hukuman
Tujuan utama dari penetapan dan penerapan hukuman dalam syariat
islam adalah sebagai berikut:
1.
Pencegahan
Pencegahan
adalah menahan orang yang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan
jarimahnya atau agar ia tidak terus menerus melakukan jarimah tersebut. Dan
mencegah orang lain selain pelaku untuk tidak ikut-ikutan melakukan jarimah,
sebab ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang dikenakan kepada pelaku juga akan
dikenakan terhadap orang lain yang juga melakukan perbuatan yang sama.
2.
Perbaikan dan Pendidikan
Tujuan yang
kedua dari penjatuhan hukuman adalah
mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari
kesalahannya. Dengan adanya hukuman ini diharapkan akan menimbulkan dalam diri
si pelaku suatu kesadaran bahwa ia menjauhi jarimah bukan karena takut akan hukuman
melainkan karena kesadaran diri dan kebenciannya terhadap jarimah serta dengan
harapan mendapat ridha dari Allah.[5]
3.
Untuk memelihara masyarakat, dalam kaitan ini pentingnya hukuman
bagi pelaku jarimah sebagai upaya menyelamatkan masyarakat dari perbuatanya.
Dengan demikian, hukuman itu pada hakikatnya adalah obat untuk menyembuhkan
penyakit yang diderita si pelaku kejahatan agar masyarakat terhindar dari
penyebaranya. Walaupun pada kenyataanya, hukuman itu merupakan
penderitaan bagi yang berbuat kejahatan.
4. Hukuman sebagai balasan atas
perbuatan. Pelaku jarimah akan mendapat balasan atas perbuatan yang
dilakukannya. [6]
Menurut H. Zaenuddin Ali bahwa tujuan hukum pada umumnya adalah untuk
menegakkan keadilan berdasarkan kemauan sang pencipta manusia sehingga terwujud
ketertiban dan ketentraman masyarakat. Hal ini berdasarkan dalil hukum yang
bersumber dalam Al-Quran surat An-Nisa’ ayat 65:
xsù
y7În/uur
w
cqãYÏB÷sã
4Ó®Lym
x8qßJÅj3ysã
$yJÏù
tyfx©
óOßgoY÷t/
§NèO
w
(#rßÅgs
þÎû
öNÎhÅ¡àÿRr&
%[`tym
$£JÏiB
|MøÒs%
(#qßJÏk=|¡çur
$VJÎ=ó¡n@
ÇÏÎÈ
Artinya: Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga
mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan,
kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap
putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
Sedangkan tujuan hukum islam dilihat dari
ketetapan hukum yang dibuat oleh Allah dan Nabi Muhammad yaitu:
a.
Untuk kebahagian hidup manusia didunia dan diakhirat
kelak.
b.
Untuk kemaslahatan hidup manusia baik jasmani maupun
rohani, individu maupun masyarakat.[7]
D. Macam-macam
Hukuman
Hukuman dalam hukum pidana islam dapat dibagi menjadi beberapa bagian, dengan meninjaunya dari beberapa segi. Dalam hal
ini ada lima penggolongan.
1.
Ditinjau dari segi pertalian antara satu hukuman dengan hukuman yang
lainnya, hukuman dapat dibagi kepada empat bagian yaitu:
a.
Hukuman Pokok (‘Uqubah Ashliyah)
Yaitu hukuman
yang ditetapkan untuk jarimah yang bersangkutan sebagai hukuman yang asli,
seperti hukuman qishash untuk jarimah pembunuhan, hukuman dera seratus kali
untuk jarimah zina, atau hukuman potong tangan untuk jarimah pencurian.
b.
Hukuman pengganti (‘Uqubah Badaliyah)
Yaitu hukuman yang menggantikan hukuman pokok, apabila hukuman
pokok tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang sah, seperti hukuman Diat (denda)
sebagai pengganti hukuman qishash atau hukuman Ta’zir sebagai pengganti hukuman
Had atau hukuman qisash yang tidak bisa dilaksanakan.
c.
Hukuman Tambahan (‘Uqubah Taba’iyah)
Yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan
keputusan secara tersendiri, seperti larangan menerima warisan bagi orang yang
membunuh orang yang akan diwarisnya, sebagai tambahan untuk hukuman qishash
atau diat, atau hukuman pencabutan hak untuk menjadi saksi bagi orang yang
melakukan jarimah qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina), disamping hukuman
pokoknya yaitu jilid (dera) 80 kali.
d.
Hukuman Pelengkap (‘Uqubah Takmiliyah)
Yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok dengan syarat harus ada
keputusan tersendiri dari hakim dan syarat inilah yang membedakannya dengan
hukuman tambahan. Contohnya seperti mengalungkan tangan pencuri yang telah
dipotong dilehernya.
2.
Ditinjau dari segi kekuasaan hakim dalam menentukan berat ringannya
hukuman, maka hukuman dapat dibagi menjadi dua bagian diantaranya adalah:
a.
Hukuman yang mempunyai satu batas
Yaitu tidak ada batas tertinggi atau batas terendah seperti hukuman
jilid (dera) sebagai hukuman had (80 kali atau 100 kali) dalam hukuman jenis
ini, hakim tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi hukuman tersebut,
karena hukuman itu hanya satu macam saja.
b.
Hukuman yang mempunyai dua batas
Yaitu batas tertinggi dan
batas terendah. Dalam hal ini hakim diberi kewenangan dan kebebasan untuk
memilih hukuman yang sesuai antara kedua batas tersebut seperti hukuman penjara
atau jilid pada jarimah-jarimah Ta’zir.
3.
Ditinjau dari segi keharusan untuk memutuskan dengan hukuamn
tersebut, hukuman dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu sebagai berikut:
a.
Hukuman yang sudah ditentukan (‘Uqubah Muqaddarah)
Yaitu hukuman-hukuman yang jenis dan kadarnya telah ditentukan oleh
syara’ dan hakim berkewajiban untuk memutuskannya tanpa mengurangi, menambah
atau menggantinya dengan hukuman yang lain. Hukuman ini disebut hukuman
keharusan (‘Uqubah Lazimah). Dinamakan demikian karena ulil amri tidak berhak
untuk menggugurkannya atau memaafkannya.
b.
Hukuman yang belum ditentukan (‘Uqubah Ghair Muqaddarah)
Yaitu hukuman yang diserahkan kepada hakim untuk memilih jenisnya
dari sekumpulan hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh syara’ dan menentukan
jumlahnya untuk kemudian disesuai dengan pelaku dan perbuatannya. Hukuman ini
disebut juga hukuman pilihan (‘Uqubah Mukhayyarah) karena hakim dibolehkan
untuk memilih diantara hukuman tersebut.
4.
Ditinjau dari segi tempat dilakukannya hukuman dapat dibagi kepada
tiga bagian yaitu:
a.
Hukuman badan (‘Uqubah Badaniyah) adalah hukuman yang dikenakan
atas badan manusia, seperti hukuman mati, jilid (dera) dan penjara.
b.
Hukuman jiwa (‘Uqubah Nafsiyah) adalah hukuman yang dikenakan atas
jiwa manusia, seperti ancaman, peringatan, atau teguran.
c.
Hukuman harta (‘Uqubah Maliyah) adalah hukuman yang dikenakan
terhadap harta seseorang seperti diat, denda dan perampasan harta.
5. Jenis hukuman yang menyangkut tindak pidana
kriminal dalam hukum pidana islam dibagi menjadi dua macam yaitu:
a. Ketentuan hukuman yang pasti mengenai berat
ringannya hukuman termasuk Qishash dan diat yang tercantum didalam Al-Quran dan
Hadits. Hal yang dimaksud disebut dengan Hudud.
b. Ketentuan hukuman yang dibuat oleh hakim
melalui putusannya yang disebut dengan hukuman ta’zir.[8]
6.
Ditinjau dari segi macamnya jarimah yang diancamkan hukuman,
hukuman dapat dibagi pada empat bagian yaitu:
a.
Hukuman Hudud yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah
hudud.
b.
Hukuman qishash dan diat yaitu hukuman yang ditetapkan atas
jarimah-jarimah qishash dan diat.
c.
Hukuman kifarat yaitu hukuman yang ditetapkan untuk sebagian
jarimah qishash dan diat serta beberapa jarimah ta’zir.
d.
Hukuman Ta’zir yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jarimah-jarimah
ta’zir.[9]
Dari pembagian hukuman pada nomor enam merupakan pembagian yang
sangat penting karena sebagai subtansi dari hukuman dalam hukum pidana islam
diantaranya:
1.
Hukuman-hukuman untuk jarimah hudud
Jarimah hudud sebagaimana yang telah dijelaskan ketika membicarakan
jarimah, jumlahnya ada tujuh macam yaitu:
a.
Hukuman untuk jarimah zina
Syariat islam menetapkan tiga jenis hukuman bagi jarimah zina yaitu
dera (jilid), pengasingan (taghrib) dan rajam.
b.
Hukuman untuk jarimah qadzaf (penuduh zina)
Syariat islam menetapkan hukuman bagi jarimah qadzaf adalah hukuman
pokok (jilid atau dera) dan hukuman tambahan (pencabutan hak sebagai saksi)
c.
Hukuman minum-minuman keras
Adapun hukuman bagi orang yang meminum-minuman keras adalah 80 kali
jilid (dera)
d.
Hukuman untuk jarimah pencurian
Jarimah pencurian diancam denngan hukuman potong tangan.
e.
Hukuman untuk jarimah perampokan
Syariat islam menetapkan ada empat hukuman untuk jarimah perampokan
diataranya: hukuman mati, hukuman mati dan salib, hukuman potong tangan dan
kaki, serta hukuman pengasingan.
f.
Hukuman untuk jarimah riddah (murtad)
Jarimah ini diancam dengnan dua jenis hukuman yaitu hukuman pkok
(hukuman mati) dan hukuman tambahan (penyitaan harta benda).
2.
Hukuman untuk jarimah Qishash-Diat
a.
Hukuman qishash diberikan untuk jarimah pembunuhan
sengaja dan penganiayaan sengaja
b.
Hukuman diat diberikan untuk jarimah pembunuhan dan
penganiayaan menyerupai sengaja dan tidak sengaja (katha’).
c.
Hukuman kifarat dijatuhkan atas pembunuhan karena
kekeliruan (tidak sengaja) dan menyerupai sengaja.
d.
Hukuman pencabutan hak waris dan wasiat menurut ulama
Malikiyah yaitu pembunuhan yang menjadi penghalang warisan atau wasiat adalah
pembunuhan sengaja termasuk menyerupai sengaja.
3.
Hukuman untuk jarimah ta’zir
Hukuman ta’zir sangat banyak jumlahnya
mulai dari hukuman yang paling ringan sampai yang paling berat. Adapun jenis
jarimah ta’zir adalah:
a.
Hukuman mati misalnya untuk tindak pidana spionase
(mata-mata) dan recidivis yang sangat berbahaya.
b.
Hukuman jilid (cambuk) misalnya berbuat zina, qadzaf dan minum-minuman keras atau khamar.
c.
Hukuman kawalan
misalnya penjahat yang berbahaya atau orang-orang yang berulang-ulang melakukan jarimah yang
berbahaya.
d.
Hukuman pengasingan, dikenakan pada pelaku jarimah zina ghair muhshan
e.
Hukuman salib
f.
Hukuman pengucilan (Al-Hajr)
g.
Hukuman ancaman, teguran dan peringatan
h.
Hukuman denda, dikenakan terhadap orang yang melakukan pencurian
buah-buahan yang masih ada dipohonnya, bagi orang yang menyembunyikan barang
yang hilang dan bagi orang yang menolak membayar zakat dengan diambil separuh
hartanya.
i.
Hukuman lainnya seperti pemecatan dari jabatan atau
pekerjaan, pencabutan hak-hak tertentu, perampasan alat-alat yang digunakan
untuk melakukan jarimah.[10]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukuman adalah
salah satu tindakan yang diberikan oleh syara’ sebagai pembalasan atas
perbuatan yang melanggar ketentuan syara’ dengan tujuan untuk memelihara
ketertiban dan kepentingan masyarakat sekaligus untuk melindungi kepentingn
individu.
Dalam
masyarakat islam, ada yang memandang bahwa hukum islam itu adalah Al-Quran dan
Sunnah serta bagian yang lain hanyalah merupakan sumber hukum.
Dalam masyarakat islam bahwa dasar hukum adalah Al-Quran dan
Sunnah serta bagian yang lain hanyalah merupakan sumber hukum. Dalam literatur
ilmu usul fiqih istilah yang lazim digunakan untuk menjelaskan sumber-sumber
hukum islam disebut dengan syar’i.
Adapun tujuan dari hukuman adalah:
1.
Sebagai pencegahan.
2. Sebagai Perbaikan dan Pendidikan.
3. Sebagai pemelihara masyarakat.
4. Sebagai balasan atas perbuatan yang
dilakukan oleh pelaku pidana.
Menurut H.
Zaenuddin Ali bahwa tujuan hukum pada umumnya adalah untuk menegakkan keadilan
Sedangkan tujuan hukum islam dilihat dari
ketetapan hukum yang dibuat oleh Allah dan Nabi Muhammad yaitu:
1.
Untuk kebahagian hidup manusia didunia dan di akhirat
kelak.
2.
Untuk kemaslahatan hidup manusia baik jasmani maupun
rohani, individu maupun masyarakat.
Macam-macam hukuman terbagi menjadi klima golongan diantaranya:
1.
Ditinjau dari segi pertalian antara satu hukuman dengan hukuman
yang lainnya, hukuman dapat dibagi kepada empat bagian yaitu hukuman
Pokok, hukuman
pengganti, hukuman Tambahan, hukuman Pelengkap .
2.
Ditinjau dari segi kekuasaan hakim dalam menentukan berat ringannya
hukuman, maka hukuman dapat dibagi menjadi dua bagian diantaranya adalah
hukuman yang mempunyai satu batas dan hukuman yang mempunyai dua batas.
3.
Ditinjau dari segi keharusan untuk memutuskan dengan hukuamn
tersebut, hukuman dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu sebagai berikut hukuman
yang sudah ditentukan dan hukuman yang belum ditentukan.
4. Ditinjau dari segi tempat
dilakukannya hukuman dapat dibagi kepada tiga bagian yaitu hukuman badan,
hukuman jiwa, hukuman harta.
5.
Jenis hukuman yang menyangkut tindak pidana kriminal dalam hukum
pidana islam dibagi menjadi dua macam yaitu:
a. Ketentuan hukuman yang pasti
mengenai berat ringannya hukuman termasuk Qishash dan diat yang tercantum
didalam Al-Quran dan Hadits.
b. Ketentuan hukuman yang dibuat oleh hakim
melalui putusannya yang disebut dengan hukuman ta’zir.
6.
Ditinjau dari segi macamnya jarimah yang diancamkan hukuman,
hukuman dapat dibagi pada empat bagian yaitu hukuman Hudud, hukuman
qishash dan diat, hukuman kifarat, dan hukuman Ta’zir
B.
Saran
Demikian makalah dari kami, semoga
dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan kita semua. Apabila ada kritik
dan saran, silakan sampaikan langsung kepada kami. Karena kritik dan saran dari
pembaca tentu sangat dibutuhkan untuk bahan intropeksi kami. Sehingga dimasa
yang mendatang, kami dapat menyusun makalah yang lebih baik lagi. Dan jika ada
kesalahan mohon dimaafkan, karena kami hanyalah hamba Allah SWT yang tidak
luput dari khilaf dan lupa.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin.
2007. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Hakim, Rahmad.
2002. Hukum Pidana Islam. Bandung:Pustaka Setia.
Muhammad. 2007.
Aspek Hukum dalam Muamalat. Yogyakarta: Graha Ilmu
Muslich, Ahmad
Wardi. 2004. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar
Grafika.
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum
Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
[1] Ahmad Wardi
Muslich, Pengantar dan
Asas Hukum Pidana Islam, (
Jakarta: Sinar Grafika, 2004), Hlm. 136-137
[4] Ibid, Hlm 26
Did you realize there's a 12 word phrase you can tell your man... that will induce deep feelings of love and impulsive attractiveness to you deep inside his chest?
ReplyDeleteThat's because deep inside these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's impulse to love, look after and look after you with all his heart...
===> 12 Words Will Trigger A Man's Desire Instinct
This impulse is so built-in to a man's genetics that it will make him work better than before to do his best at looking after your relationship.
Matter-of-fact, triggering this mighty impulse is absolutely binding to having the best possible relationship with your man that the moment you send your man one of these "Secret Signals"...
...You'll soon find him expose his soul and heart to you in a way he's never expressed before and he'll recognize you as the one and only woman in the world who has ever truly attracted him.