Thursday, January 9, 2020

MAKALAH FIQH HUKUMAN JINAYAT DAN MUNAKAHAT


MAKALAH
HUKUMAN
Di Susun Untuk Memenuhi Tugas mata kuliahFiqih II (Jinayat dan Munakahat)”
Dosen Pengampu : Bapak H. Ali As’ad, S.Sy, S.Pd.I, M.Pd.I
Disusun oleh :
Nama : 1. Ainur Rosyidah (141310003184)
 2. Nikmatul Wakhidah (141310003149)
Kelas  : 4 PAI A2
                                    
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLOTUL ULAMA
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JL. TAMAN SISWA (PEKENG) TAHUNAN JEPARA 59427
TAHUN AJARAN 2015/2016






KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, atas rahmat dan inayah-Nya makalah ini dapat terwujud dengan  segala kelebihan dan kekurangannya,  guna memenuhi tugas mata  kuliah “Fiqih II (Jinayat dan Munakahat)” Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW  yang berkat jasa-jasanya, kita semua dapat memeluk agama islam sebagai satu-satunya agama yang diterima dan diridhai oleh Allah SWT dan semoga kita semua termasuk umatnya yang kelak mendapatkan syafa’atnya kelak dihari qiamat. Āmīn....
Kami sebagai penyusun mengalami berbagai rintangan dalam mengerjakan makalah ini, baik faktor itu datang dari diri kami sendiri maupun faktor yang datang dari luar. Banyak hambatan yang juga mengiringi dalam pembuatan makalah ini. Dan tidak lupa, kami juga mencantumkan sumber-sumber yang relevan dari materi makalah, agar dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Maka dari itu, tanpa usaha yang maksimal, kesabaran serta pertolongan dari Allah SWT, mungkin makalah ini tidak akan terselesaikan.
Dalam penyusunan makalah ini, kami menerima banyak bantuan dan masukan dari berbagai pihak, karena itu kami sebagai penyusun ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1.      Kedua orang tua kami yang selalu memberikan dukungan moril maupun materil.
2.      Bapak H. Ali As’ad, S.Sy, S.Pd.I, M.Pd.I selaku dosen mata kuliah “Fiqih II (Jinayat dan Munakahat)”
3.      Serta pihak-pihak lain yang tidak bisa saya sebutkan satu-persatu.
Meskipun kami sebagai penyusun berharap isi dari makalah ini bebas dari kesalahan dan kekurangan. Namun, tentunya kami  menyadari bahwa  kami hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan dan kesempurnaan itu hanya milik Allah semata. Oleh karena itu, kami sebagai penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi sempurnanya makalah ini diwaktu mendatang.
Semoga Allah SWT memberkahi makalah ini, sehingga dapat memberikan manfaat kepada kita semua. Āmīn...

     
Jepara, 29 Februari 2016

Penulis












               
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL……………………………………........................... i
KATA PENGANTAR…………………………………………………… ii
DAFTAR ISI……………………………………………..………………. iv
BAB I ( Pendahuluan )
A.  Latar Belakang………………………………………………………. 1
B.  Rumusan Masalah………………………………………………… 1
C.  Tujuan Penulisan…….……………………………………………. 1
BAB II (Pembahasan)
A.  Pengertian Hukuman………………………………………………..... 2
B.  Dasar Hukum……………………………………………………..... 3
C.  Tujuan Hukuman…………………………………………………... 5
D.  Macam-macam Hukuman……………………………………….. 7
BAB III (Penutup)
A.  Kesimpulan………………...…………..……………………….... 12
B.  Saran………………...…………..…………………………..….... 13
Daftar Pustaka……………...………………………………..….............. 14










BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Hukuman merupakan balasan yang setimpal atas perbuatan pelaku kejahatan yang mengakibatkan orang lain menjadi korban akibat perbuatannya. Oleh karena itu ketika kita sepakati bahwa para kriminal dan tindak pidana kejahatan yang dilakukan merupakan objek dari pertanggungjawaban pidana maka ketika seseorang terbukti melakukan pidana yang berupa pelanggaran terhadap kaidah-kaidah dan norma-norma dimasyarakat dan yang telah mengakibatkan adanya keresahan di masyarakat, mengharuskan tunduknya pelaku kejahatan terhadap hukuman.
Hukuman merupakan sesuatu yang tidak dapat kita terima apabila pelaku kejahatan berkeliaran ditengah-tengah masyarakat maka akan melebarkan kerusakan tanpa adanya halangan disisi lain agar kaidah-kaidah hukum sebagai pedoman hidup masyarakat dapat ditegakkan dan dihormati masyarakat maka harus ada hukuman bagi yang melanggar kaidah-kaidah hukum ini.
Dalam uraian diatas maka dapat diambil permasalahan tentang pengertian hukuman, dasar hukum, tujuan hukuman dan macam-macam hukuman.
B.  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu:
1.    Apa pengertian Hukuman?.
2.    Apa saja dasar hukum dalam islam?.
3.    Bagaimana tujuan dari hukuman?.
4.    Apa saja jenis hukuman dalam islam?.
C.  Tujuan Penulisan
Dalam penulisan makalah ini mempunyai tujuan diantaranya:
1.      Untuk mengetahui pengertian dari hukuman.
2.      Untuk mengetahui dasar hukum dalam islam.
3.      Untuk mengetahui  tujuan dari hukuman.
4.      Untuk mengetahui macam-macam hukuman yang ada.
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hukuman
Hukuman dalam bahasa Arab disebut ‘uqubah. lafal ‘uqubah menurut bahasa berasal dari kata عَقَبَ  yang sinonimnyaخَلَفَهُ وَجَاءَ بِعَقَبِهِ  artinya mengiringinya dan datang dibelakangnya, dari kata tersebut dapat dipahami  bahwa sesuatu disebut hukuman karena ia mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan.
Dalam bahasa Indonesia, hukuman diartikan sebagai “siksaan dan sebagainya” atau “keputusan yang dijatuhkan oleh hakim”.
Dalam hukum di Indonesia istilah hukuman hampir sama dengan pidana, walaupun sebenarnya seperti yang dikemukakan oleh Wirjono Projokiro, kata hukuman sebagai istilah tidak dapat menggantikan kata pidana, oleh karena itu ada istilah hukuman pidana dan hukuman perdata seperti hukum ganti kerugian. Sedangkan menurut Mulyatno yang dikutip oleh Mustafa Abdullah istilah pidana lebih tepat daripada hukuman sebagai terjemahan kata straf karena kalau straf diterjemahkan dengan hukuman maka straf recht harus diterjemahkan hukum-hukuman.
Menurut Sudarto yang dikutip oleh Mustafa Abdullah dan Ruben Ahmad, pengertian hukuman adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarart-syarat tertentu.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hukuman adalah suatu penderitaan nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan yang diberikan kepada seseorang yang cakap menurut hukum yang telah melakukan perbuatan atau peristiwa pidana.[1]
Menurut hukum  pidana islam, hukuman adalah seperti yang didefinisikan oleh Abduk Qadir Audah sebagai berikut:
اَلْعُقُوْبَةُ الْجَزَاءُ لِمَصْلَحَةِ الْجَمَاعَةِ عَلىَ عِصْيَانِ اَمْرِاﻠﺷﱠﺎرِعِ
Hukuman ialah pembalasan yang ditetapkan untuk kemaslahatan masyarakat, karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara’.[2]
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa hukuman adalah salah satu tindakan yang diberikan oleh syara’ sebagai pembalasan atas perbuatan yang melanggar ketentuan syara’ dengan tujuan untuk memelihara ketertiban dan kepentingan masyarakat sekaligus untuk melindungi kepentingan individu.
B.  Dasar Hukum
Dalam masyarakat  islam, ada yang memandang bahwa hukum islam itu adalah Al-Quran dan Sunnah serta bagian yang lain hanyalah merupakan sumber hukum. Dalam literatur ilmu usul fiqih istilah yang lazim digunakan untuk menjelaskan sumber-sumber hukum islam disebut dengan syar’i.[3]
Menurut Abdul Wahab Khallaf ada 10 dalil yang diberi judul dalil syar’i yaitu:
1.      Al-Quran
2.      Al- Sunnah
3.      Al-Ijma’ (konsensus)
4.      Al-Qiyas (analogi)
5.      Al-Istihsan (penilaian baik, pilihan)
6.      Al-Maslahat Al-Mursalah (kemaslahatan/ kepentingan umum)
7.      Al-‘urf (adat istiadat, kebiasaan)
8.      Al-Istishab (mengikuti aturan yang berlaku sebelum ada ketentuan baru)
9.      Syar’u man qablana (hukum Allah yang telah diturunkan kepada Nabi sebelumnya, selama belum ada hukum baru bagi umat Nabi Muahmmad)
10.  Mazhab Al-Shahabi (pendapat sahabat Nabi).
Dalil tersebut hanya 4 yang dianggap sebagai kesepakatan diantara mujtahidin/fuqaha yaitu Al-Quran, Al-Sunnah, Al-Ijma’, dan Al-Qiyas. Sedangkan yang lainnya tidak disepakati oleh ulama pada umumnya.[4]
Berbagai kebijakan yang ditempuh oleh islam dalam upaya menyelamatkan manusia baik perseorangan maupun masyarakat dari kerusakan dan menyingkirkan hal-hal yang menimbulkan kejahatan. Islam berusaha mengamankan masyarakat dengan berbagai ketentuan, baik berdasarkan Al-Qur’an, Hadits Nabi, maupun berbagai ketentuan dari ulil amri atau lembaga legislatif yang mempunyai wewenang menetapkan hukuman bagi kasus-kasus ta’zir. Semua itu pada hakikatnya dalam upaya menyelamatkan umat manusia dari ancaman kejahatan. Dasar-dasar penjatuhan hukuman tersebut diantaranya adalah :
ߊ¼ãr#y»tƒ $¯RÎ) y7»oYù=yèy_ ZpxÿÎ=yz Îû ÇÚöF{$# Läl÷n$$sù tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# Èd,ptø:$$Î/ Ÿwur ÆìÎ7®Ks? 3uqygø9$# y7¯=ÅÒãŠsù `tã È@Î6y «!$# 4 ¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbq=ÅÒtƒ `tã È@Î6y «!$# öNßgs9 Ò>#xtã 7ƒÏx© $yJÎ/ (#qÝ¡nS tPöqtƒ É>$|¡Ïtø:$# ÇËÏÈ  
Artinya :
“Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (Qs. Shaad ayat 26)
* $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. tûüÏBº§qs% ÅÝó¡É)ø9$$Î/ uä!#ypkà­ ¬! öqs9ur #n?tã öNä3Å¡àÿRr& Írr& ÈûøïyÏ9ºuqø9$# tûüÎ/tø%F{$#ur 4 bÎ) ïÆä3tƒ $ÏYxî ÷rr& #ZŽÉ)sù ª!$$sù 4n<÷rr& $yJÍkÍ5 ( Ÿxsù (#qãèÎ7­Fs? #uqolù;$# br& (#qä9Ï÷ès? 4 bÎ)ur (#ÿ¼âqù=s? ÷rr& (#qàÊ̍÷èè? ¨bÎ*sù ©!$# tb%x. $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? #ZŽÎ6yz ÇÊÌÎÈ  
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia (orang yang tergugat atau yang terdakwa) Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (Qs. An-Nisaa ayat 135)
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  
Artinya :
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. (Qs. An-nisaa ayat 58).
Sabda Rasulullah SAW:
اَلْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ وَاحِدٌ فِىْ الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِى النَّارِ فَاَمَّا الَّذِيْ فِىْ الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِى الحَكْمِ فَهُوَ فِىْ النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ (رواه ابوداود)
Artinya: “Dari Abu Hurairah dari ayahnya dari Rasullah SAW, mengabarkan bahwa Rasullah bersabda, “Qadhi-qadhi (hakim-hakim) itu ada dua golongan, satu golongan disurga dan satu golongan di neraka. Adapun qadhi yang ada disurga ialah qadhi yang ada disurga ialah qadhi yang mengetahui kebenaran lalu dia memberikan keputusan berdasarkan kebenaran. Adapun qadhi yang mengetahui kebenaran lalu dia curang dalam mengambil keputusan, dia ditempatkan di neraka. Dan seorang qadhi yang memberi keputusan berdasarkan kebodohan, dia juga ditempatkan dineraka.
C.  Tujuan Hukuman
Tujuan utama dari penetapan dan penerapan hukuman dalam syariat islam adalah sebagai berikut:
1.    Pencegahan
Pencegahan adalah menahan orang yang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan jarimahnya atau agar ia tidak terus menerus melakukan jarimah tersebut. Dan mencegah orang lain selain pelaku untuk tidak ikut-ikutan melakukan jarimah, sebab ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang dikenakan kepada pelaku juga akan dikenakan terhadap orang lain yang juga melakukan perbuatan yang sama.
2.    Perbaikan dan Pendidikan
Tujuan yang kedua  dari penjatuhan hukuman adalah mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya. Dengan adanya hukuman ini diharapkan akan menimbulkan dalam diri si pelaku suatu kesadaran bahwa ia menjauhi jarimah bukan karena takut akan hukuman melainkan karena kesadaran diri dan kebenciannya terhadap jarimah serta dengan harapan mendapat ridha dari Allah.[5]
3.      Untuk memelihara masyarakat, dalam kaitan ini pentingnya hukuman bagi pelaku jarimah sebagai upaya menyelamatkan masyarakat dari perbuatanya. Dengan demikian, hukuman itu pada hakikatnya adalah obat untuk menyembuhkan penyakit yang diderita si pelaku kejahatan agar masyarakat terhindar dari penyebaranya. Walaupun pada kenyataanya, hukuman itu merupakan penderitaan bagi yang berbuat kejahatan.
4.      Hukuman sebagai balasan atas perbuatan. Pelaku jarimah akan mendapat balasan atas perbuatan yang dilakukannya. [6]
Menurut H. Zaenuddin Ali bahwa tujuan hukum pada umumnya adalah untuk menegakkan keadilan berdasarkan kemauan sang pencipta manusia sehingga terwujud ketertiban dan ketentraman masyarakat. Hal ini berdasarkan dalil hukum yang bersumber dalam Al-Quran surat An-Nisa’ ayat 65:
Ÿxsù y7În/uur Ÿw šcqãYÏB÷sム4Ó®Lym x8qßJÅj3ysム$yJŠÏù tyfx© óOßgoY÷t/ §NèO Ÿw (#rßÅgs þÎû öNÎhÅ¡àÿRr& %[`tym $£JÏiB |MøŠŸÒs% (#qßJÏk=|¡çur $VJŠÎ=ó¡n@ ÇÏÎÈ

Artinya: Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
Sedangkan tujuan hukum islam dilihat dari ketetapan hukum yang dibuat oleh Allah dan Nabi Muhammad yaitu:
a.       Untuk kebahagian hidup manusia didunia dan diakhirat kelak.
b.      Untuk kemaslahatan hidup manusia baik jasmani maupun rohani, individu maupun masyarakat.[7]
D.  Macam-macam Hukuman
Hukuman dalam hukum pidana islam dapat dibagi menjadi beberapa bagian, dengan meninjaunya dari beberapa segi. Dalam hal ini ada lima penggolongan.
1.    Ditinjau dari segi pertalian antara satu hukuman dengan hukuman yang lainnya, hukuman dapat dibagi kepada empat bagian yaitu:
a.    Hukuman Pokok (‘Uqubah Ashliyah)
Yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jarimah yang bersangkutan sebagai hukuman yang asli, seperti hukuman qishash untuk jarimah pembunuhan, hukuman dera seratus kali untuk jarimah zina, atau hukuman potong tangan untuk jarimah pencurian.
b.    Hukuman pengganti (‘Uqubah Badaliyah)
Yaitu hukuman yang menggantikan hukuman pokok, apabila hukuman pokok tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang sah, seperti hukuman Diat (denda) sebagai pengganti hukuman qishash atau hukuman Ta’zir sebagai pengganti hukuman Had atau hukuman qisash yang tidak bisa dilaksanakan.
c.    Hukuman Tambahan (‘Uqubah Taba’iyah)
Yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan secara tersendiri, seperti larangan menerima warisan bagi orang yang membunuh orang yang akan diwarisnya, sebagai tambahan untuk hukuman qishash atau diat, atau hukuman pencabutan hak untuk menjadi saksi bagi orang yang melakukan jarimah qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina), disamping hukuman pokoknya yaitu jilid (dera) 80 kali.
d.   Hukuman Pelengkap (‘Uqubah Takmiliyah)
Yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok dengan syarat harus ada keputusan tersendiri dari hakim dan syarat inilah yang membedakannya dengan hukuman tambahan. Contohnya seperti mengalungkan tangan pencuri yang telah dipotong dilehernya.
2.    Ditinjau dari segi kekuasaan hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman, maka hukuman dapat dibagi menjadi dua bagian diantaranya adalah:
a.    Hukuman yang mempunyai satu batas
Yaitu tidak ada batas tertinggi atau batas terendah seperti hukuman jilid (dera) sebagai hukuman had (80 kali atau 100 kali) dalam hukuman jenis ini, hakim tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi hukuman tersebut, karena hukuman itu hanya satu macam saja.
b.    Hukuman yang mempunyai dua batas
Yaitu  batas tertinggi dan batas terendah. Dalam hal ini hakim diberi kewenangan dan kebebasan untuk memilih hukuman yang sesuai antara kedua batas tersebut seperti hukuman penjara atau jilid pada jarimah-jarimah Ta’zir.
3.    Ditinjau dari segi keharusan untuk memutuskan dengan hukuamn tersebut, hukuman dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu sebagai berikut:
a.    Hukuman yang sudah ditentukan (‘Uqubah Muqaddarah)
Yaitu hukuman-hukuman yang jenis dan kadarnya telah ditentukan oleh syara’ dan hakim berkewajiban untuk memutuskannya tanpa mengurangi, menambah atau menggantinya dengan hukuman yang lain. Hukuman ini disebut hukuman keharusan (‘Uqubah Lazimah). Dinamakan demikian karena ulil amri tidak berhak untuk menggugurkannya atau memaafkannya.
b.    Hukuman yang belum ditentukan (‘Uqubah Ghair Muqaddarah)
Yaitu hukuman yang diserahkan kepada hakim untuk memilih jenisnya dari sekumpulan hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh syara’ dan menentukan jumlahnya untuk kemudian disesuai dengan pelaku dan perbuatannya. Hukuman ini disebut juga hukuman pilihan (‘Uqubah Mukhayyarah) karena hakim dibolehkan untuk memilih diantara hukuman tersebut.
4.    Ditinjau dari segi tempat dilakukannya hukuman dapat dibagi kepada tiga bagian yaitu:
a.    Hukuman badan (‘Uqubah Badaniyah) adalah hukuman yang dikenakan atas badan manusia, seperti hukuman mati, jilid (dera) dan penjara.
b.    Hukuman jiwa (‘Uqubah Nafsiyah) adalah hukuman yang dikenakan atas jiwa manusia, seperti ancaman, peringatan, atau teguran.
c.    Hukuman harta (‘Uqubah Maliyah) adalah hukuman yang dikenakan terhadap harta seseorang seperti diat, denda dan perampasan harta.
5.    Jenis hukuman yang menyangkut tindak pidana kriminal dalam hukum pidana islam dibagi menjadi dua macam yaitu:
a.    Ketentuan hukuman yang pasti mengenai berat ringannya hukuman termasuk Qishash dan diat yang tercantum didalam Al-Quran dan Hadits. Hal yang dimaksud disebut dengan Hudud.
b.    Ketentuan hukuman yang dibuat oleh hakim melalui putusannya yang disebut dengan hukuman ta’zir.[8]
6.    Ditinjau dari segi macamnya jarimah yang diancamkan hukuman, hukuman dapat dibagi pada empat bagian yaitu:
a.    Hukuman Hudud yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah hudud.
b.    Hukuman qishash dan diat yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah qishash dan diat.
c.    Hukuman kifarat yaitu hukuman yang ditetapkan untuk sebagian jarimah qishash dan diat serta beberapa jarimah ta’zir.
d.   Hukuman Ta’zir yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jarimah-jarimah ta’zir.[9]
Dari pembagian hukuman pada nomor enam merupakan pembagian yang sangat penting karena sebagai subtansi dari hukuman dalam hukum pidana islam diantaranya:
1.    Hukuman-hukuman untuk jarimah hudud
Jarimah hudud sebagaimana yang telah dijelaskan ketika membicarakan jarimah, jumlahnya ada tujuh macam yaitu:
a.    Hukuman untuk jarimah zina
Syariat islam menetapkan tiga jenis hukuman bagi jarimah zina yaitu dera (jilid), pengasingan (taghrib) dan rajam.
b.    Hukuman untuk jarimah qadzaf (penuduh zina)
Syariat islam menetapkan hukuman bagi jarimah qadzaf adalah hukuman pokok (jilid atau dera) dan hukuman tambahan (pencabutan hak sebagai saksi)
c.    Hukuman minum-minuman keras
Adapun hukuman bagi orang yang meminum-minuman keras adalah 80 kali jilid (dera)
d.   Hukuman untuk jarimah pencurian
Jarimah pencurian diancam denngan hukuman potong tangan.
e.    Hukuman untuk jarimah perampokan
Syariat islam menetapkan ada empat hukuman untuk jarimah perampokan diataranya: hukuman mati, hukuman mati dan salib, hukuman potong tangan dan kaki, serta hukuman pengasingan.
f.     Hukuman untuk jarimah riddah (murtad)
Jarimah ini diancam dengnan dua jenis hukuman yaitu hukuman pkok (hukuman mati) dan hukuman tambahan (penyitaan harta benda).
2.    Hukuman untuk jarimah Qishash-Diat
a.       Hukuman qishash diberikan untuk jarimah pembunuhan sengaja dan penganiayaan sengaja
b.      Hukuman diat diberikan untuk jarimah pembunuhan dan penganiayaan menyerupai sengaja dan tidak sengaja (katha’).
c.       Hukuman kifarat dijatuhkan atas pembunuhan karena kekeliruan (tidak sengaja) dan menyerupai sengaja.
d.      Hukuman pencabutan hak waris dan wasiat menurut ulama Malikiyah yaitu pembunuhan yang menjadi penghalang warisan atau wasiat adalah pembunuhan sengaja termasuk menyerupai sengaja.
3.    Hukuman untuk jarimah ta’zir
Hukuman ta’zir sangat banyak jumlahnya mulai dari hukuman yang paling ringan sampai yang paling berat. Adapun jenis jarimah tazir adalah:
a.       Hukuman mati misalnya untuk tindak pidana spionase (mata-mata) dan recidivis yang sangat berbahaya.
b.      Hukuman jilid (cambuk) misalnya berbuat zina, qadzaf dan minum-minuman keras atau khamar.
c.       Hukuman kawalan misalnya penjahat yang berbahaya atau orang-orang yang  berulang-ulang melakukan jarimah yang berbahaya.
d.      Hukuman pengasingan, dikenakan pada pelaku jarimah zina ghair muhshan
e.       Hukuman salib
f.       Hukuman pengucilan (Al-Hajr)
g.      Hukuman ancaman, teguran dan peringatan
h.      Hukuman denda, dikenakan terhadap orang yang melakukan pencurian buah-buahan yang masih ada dipohonnya, bagi orang yang menyembunyikan barang yang hilang dan bagi orang yang menolak membayar zakat dengan diambil separuh hartanya.
i.        Hukuman lainnya seperti pemecatan dari jabatan atau pekerjaan, pencabutan hak-hak tertentu, perampasan alat-alat yang digunakan untuk melakukan jarimah.[10]


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Hukuman adalah salah satu tindakan yang diberikan oleh syara’ sebagai pembalasan atas perbuatan yang melanggar ketentuan syara’ dengan tujuan untuk memelihara ketertiban dan kepentingan masyarakat sekaligus untuk melindungi kepentingn individu.
Dalam masyarakat islam, ada yang memandang bahwa hukum islam itu adalah Al-Quran dan Sunnah serta bagian yang lain hanyalah merupakan sumber hukum.
Dalam masyarakat  islam bahwa dasar hukum adalah Al-Quran dan Sunnah serta bagian yang lain hanyalah merupakan sumber hukum. Dalam literatur ilmu usul fiqih istilah yang lazim digunakan untuk menjelaskan sumber-sumber hukum islam disebut dengan syar’i.
Adapun tujuan dari hukuman adalah:
1.    Sebagai pencegahan.
2.    Sebagai Perbaikan dan Pendidikan.
3.    Sebagai pemelihara masyarakat.
4.    Sebagai balasan atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pidana.
Menurut H. Zaenuddin Ali bahwa tujuan hukum pada umumnya adalah untuk menegakkan keadilan
Sedangkan tujuan hukum islam dilihat dari ketetapan hukum yang dibuat oleh Allah dan Nabi Muhammad yaitu:
1.    Untuk kebahagian hidup manusia didunia dan di akhirat kelak.
2.    Untuk kemaslahatan hidup manusia baik jasmani maupun rohani, individu maupun masyarakat.
Macam-macam hukuman terbagi menjadi klima golongan diantaranya:
1.    Ditinjau dari segi pertalian antara satu hukuman dengan hukuman yang lainnya, hukuman dapat dibagi kepada empat bagian yaitu hukuman Pokok, hukuman pengganti, hukuman Tambahan, hukuman Pelengkap .
2.    Ditinjau dari segi kekuasaan hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman, maka hukuman dapat dibagi menjadi dua bagian diantaranya adalah hukuman yang mempunyai satu batas dan hukuman yang mempunyai dua batas.
3.    Ditinjau dari segi keharusan untuk memutuskan dengan hukuamn tersebut, hukuman dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu sebagai berikut hukuman yang sudah ditentukan dan hukuman yang belum ditentukan.
4.    Ditinjau dari segi tempat dilakukannya hukuman dapat dibagi kepada tiga bagian yaitu hukuman badan, hukuman jiwa, hukuman harta.
5.    Jenis hukuman yang menyangkut tindak pidana kriminal dalam hukum pidana islam dibagi menjadi dua macam yaitu:
a.    Ketentuan hukuman yang pasti mengenai berat ringannya hukuman termasuk Qishash dan diat yang tercantum didalam Al-Quran dan Hadits.
b.    Ketentuan hukuman yang dibuat oleh hakim melalui putusannya yang disebut dengan hukuman ta’zir.
6.    Ditinjau dari segi macamnya jarimah yang diancamkan hukuman, hukuman dapat dibagi pada empat bagian yaitu hukuman Hudud, hukuman qishash dan diat, hukuman kifarat, dan hukuman Ta’zir
B.  Saran
Demikian makalah dari kami, semoga dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan kita semua. Apabila ada kritik dan saran, silakan sampaikan langsung kepada kami. Karena kritik dan saran dari pembaca tentu sangat dibutuhkan untuk bahan intropeksi kami. Sehingga dimasa yang mendatang, kami dapat menyusun makalah yang lebih baik lagi. Dan jika ada kesalahan mohon dimaafkan, karena kami hanyalah hamba Allah SWT yang tidak luput dari khilaf dan lupa.

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainuddin. 2007. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Hakim, Rahmad. 2002. Hukum Pidana Islam. Bandung:Pustaka Setia.
Muhammad. 2007. Aspek Hukum dalam Muamalat. Yogyakarta: Graha Ilmu
Muslich, Ahmad Wardi. 2004. Pengantar dan Asas  Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Muslich, Ahmad Wardi. 2005. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.



[1] Ahmad Wardi Muslich,  Pengantar dan Asas  Hukum Pidana Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2004), Hlm. 136-137
[2] H. Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2005), Hlm  X.
[3] Muhammad, Aspek Hukum dalam Muamalat,( Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007). Hlm 25.
[4] Ibid, Hlm 26
[5] Ahmad Wardi Muslich, Op. cit, Hlm. 137-138
[6] Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), (Bandung: Pustaka Setia, 2000), Hlm. 65
[7] Zaenuddin Ali, Op.Cit, Hlm. 11-13
[8] Zainuddin Ali, Op.Cit, Hlm. 11.
[9] Ahmad Wardi Muslich, Op. cit, Hlm. 142-144
[10] H. Ahmad Wardi Muslich, Op. Cit, Hlm. 145- 162

1 comment:

  1. Did you realize there's a 12 word phrase you can tell your man... that will induce deep feelings of love and impulsive attractiveness to you deep inside his chest?

    That's because deep inside these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's impulse to love, look after and look after you with all his heart...

    ===> 12 Words Will Trigger A Man's Desire Instinct

    This impulse is so built-in to a man's genetics that it will make him work better than before to do his best at looking after your relationship.

    Matter-of-fact, triggering this mighty impulse is absolutely binding to having the best possible relationship with your man that the moment you send your man one of these "Secret Signals"...

    ...You'll soon find him expose his soul and heart to you in a way he's never expressed before and he'll recognize you as the one and only woman in the world who has ever truly attracted him.

    ReplyDelete