Thursday, January 9, 2020

MAKALAH FIQH HUKUMAN DALAM ISLAM


MAKALAH
Guna memenuhi tugas
Fiqih II (jinayat  dan munakohat)
Hukuman dalam islam
Oleh Dosen Pengampu : H. Ali as’ad, ssy,spd.i,mpd.i,
                       

                              


Disusun Oleh
1.      Dedi kurniawan (14131003158)
2.      Ahmad boby suharto (14131003157)
 

UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ (UNISNU)
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
KELAS A2 SEMESTER II 2014/2015
Jln.Taman Siswa No 9 Pekeng Tahunan Jepara
Kode Pos 59427,Telp./Fax (0291)593132


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya tanpa halangan suatu apapun yang berjudul “HUKUMAN DALAM ISLAM ”.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari  apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan  usulan  demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna. Demi terselesaikannya makalah ini, berbagai upaya telah dilakukan seperti, mencari buku-buku yang mempunyai kaitan dengan judul makalah ini.
Akhir kata, dengan segala kerendahan hati, kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini dari awal sampai akhir. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang hukuman dalam islam Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.






Jepara, 06Maret 2016 


Penuli




ii
Daftar Isi
Halaman depan ………………………………………………………………………...... i
Kata pengantar…………………………………………………………………………… ii
Daftar isi………………………………………………………………………………………………………………………………….. iii
Bab I
A.      Hukuman dalam islam…………………………………………………………………………………………………….1
                                I.            Tindakan pidana dan masyarakat……………………………………………………………………… 1
                              II.            Macam-macam hukuman …………………………………………………………………………………. 2
Bab II
B.      Tinddak pidana dan hukuman………………………………………………………………………………………… 3
                                I.            Al-qatl(pembunuhan) dan al-ishas(hukum balas)……………………………………………… 3
                              II.            Qishas hukum balas…………………………………………………………………………………………… 4
                            III.            Zina……………………………………………………………………………………………………………........ 5
                            IV.            Homoseks (al-wath)………………………………………………………………………………………….. 6
                              V.            Al-qadzaf…………………………………………………………………………………………………………… 7
                            VI.            Al-hirabah…………………………………………………………………………………………………………. 8
                          VII.            Meminum minuman keras……………………………………………………………………………….. 9
                        VIII.            Al-firara min (melarikan diri dalam peperangan jihad)……………………………………… 10
                            IX.            Kesimpulan……………………………………………………………………………………………………….. 10
                              X.            Daftar pustaka…………………………………………………………………………………………………… 11











iii












Bab I
Hukuman dalam islam
A.    Tindakan pidana dan masyarakat
Dapat di yakini bahwa pada peradaban yang tinggi manusia dan setan semakin memainkan perananya, menjadi sifat yang hampir sama dan berseberangan dan sekarang banyak sekali orang melakukan hal yang aniaya(zhalim) dan bodoh (jahl) [1],bukanya mengikuti petunjuk yang di anugerahkan Allah sang pencipta melalui rosul dan nabinya sepanjang masa untuk mencegah dan membatasi perilaku manusia untuk tidak berbuat aniaya kepada sesame dan Allah serta alam semesta,Allah SAW telah memberikan batasan dengan hukum dan syariah dan hukum-hukum yang ada dalam Al-quran dan al-hadist.
            Syariah telah menetapkan dua kriteria hukuman yaitu :
1)      Untuk memberikan efekjera dan dengan catatn tidak akan mengulangi lagi perilaku yang merygikan orang lain.
2)      Memberikan kesempatan untuk memulihkan diri sebagai anggota masyarakat yang baik.
B.     Macam-macam hukuman antara lain
1.      Al-uqubat (hukum pidana)
Dalam agama islam hukum pidana di sebut Al-uqubat yang berasal dari kata “al-uqubah”
(hal-hal yang merugikan atau criminal) hanya ada dua perbedaan hukum  dengan syariat yaitu, syariah menekankn untuk pemenuhan hak-hak individu secara umum , hukum adalah salah satu cara atau obat  untuk mengobati penyakit individu agar bisa bermasyarakat dengan baik dan tidak merugikan orang lain.
            Tindakan pidana yang dapat di hukum dalam syariat agama islam adalah tindakan yang mempengaruhi masyarakat yaitu , pembunuhan (qati),perampokan(hirobah),pencurian(sariqah),perzinaan(zina),dan tuduhan zina(qodzaf).
            Hukuman atas tindakan pidana dapat di kategorikan ke dalam empat hal yaitu:
1)      Hukumsn fisik yang meliputi hukuman mati,potong tangan, hukuman cambuk,dan rajam sampai mati.
2)      Membatasi kebebasan meliputi,hukuman penjara.
Bila sese orang mengalami hak individunya maka, ia harus di tegur karena Al-quran mengatakan:
                                                                                                                         فانبغت احد هما ءلي الا خر ي فقتلو االتي تبغي حتي تفيء إلي أمرالله(الحجر ات 9 )                                               
Artinya :
“jika salah satu dari golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah SAW [2](Al-hujurot (49);9).
2.      Hudud Dan Ta’dzirat
Hadud hanya di berikan bila terjadi pelanggaran atas hak-hak masyarakat.
Kata “hudud” adalah bentuk jamak dari bahasa arab “hadd” yang berarti pencegahan,penekanan atau larangan.
Dalam islam kata hudud di batasi hanya untuk hukuman dan untuk persoalan menghakimi atau menjatuhkan fonis hukuman sudah di terangkan dalam Al-quran dan Al-hadist, yang di lakukan dengan pertimbangan hakim yang berkompeten dalam bidangnya dan bisa di percaya.al-Quran telah menetapkan ketentuan umum dalam menetapkan hukuman salah stunya terdapat di dalam ayat berikut.






وجزء ثيئة مثلها فمن ءفا وأصلح فأ جرءلى الله إنه لايحبّ الظلمين (الشو ر ى30)                                                                    
Artinya:
“dan balasan kejahatan adalah kejahatan yang serupa,maka barang siapa yang memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas(tanggungan) Allah. Sesungguhnya diya tidak menyukai orang-orang yang dzalim [3] (Al-syuura (42);40)
            Dengan demikian kaum muslimin di ajarkan agar menjadi orang yang sabar(shabirun),tetapi mereka juga di wajibkan untuk mencegah tindak pidana dan dengan mengambil langkah pencegahan dan mengambil usaha fisik maupun moral,bentuk akhlak yang terbaik adalahmembuat kebencian menjadi persahabatan’
3.      Ta’dzir
Secara harfiah adalah membinasakan pelaku criminal karena tindak pidana yang terlampau besar,memalukan dan membuat kerugian bagai oranglain.
            Untuk hukum ta’dzil ini lebih banhyak di tentukan oleh hakim dan dengan
 mepertimbangkan undang-undang dan atran yang ada dalam mententukan kadar hukuman yang akan di berikan kepada tersangka dengan takaran yang pas dan adil dan tidak memihak salah satu, serta dengan mengedepankan aturan dan hukum yang ada di al-Quran dan al-hadist.















Bab II
C.     Tindak Pidana Dan Hukuman
1.      Al-Qatl (pembunuhan) Dan Al-Qishas (hukuman balas)
Tidak satu agama pun di dunia ini yang memandang hidup manusia begitu suci sehingga membunuh satu orang dianggap membunuh semua orang, dan siapa pun yang menyelamatkan jiwa seseorang seolah-olah telah menyelamatkan hidup seluruh umat manusia.
Al-Quran  telah memerintahkan untuk          
 وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۚ ذَٰلِكُمۡ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ ١٥١
151.dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya)[4]
Seseorang boleh mancabut hak hidup oranglain karena beberapan hal di antaranya:
1)      Hukum balas(qishas) bagi pelaku kejahatan yang membunuh seseorang dengan sengaja.
2)      Dalam perang(jihad) melawan musuh islam.
3)      Lelaki atau perempuan yang telah menika, di jatuhi hukuman had karena hukuman berzina.



2.      Qishas hukum balas
 Kata qishas berasal dari bahasa arab yaitu “qashasha” berarty memotong, atau dengan kata lain melakukan balas pembunuhan atas apa yang telah di lakukan oleh orang tersebub yng telah dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
Perintah qishash dalam al-Quran di dasarkan pada prinsip prinsip keadilan-keadilan yang ketat yang di dasarkan pada persamaan nilai-nilai kehidupan manusia.
 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ فِي ٱلۡقَتۡلَىۖ ٱلۡحُرُّ بِٱلۡحُرِّ وَٱلۡعَبۡدُ بِٱلۡعَبۡدِ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ أَخِيهِ شَيۡءٞ فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيۡهِ بِإِحۡسَٰنٖۗ ذَٰلِكَ تَخۡفِيفٞ مِّن رَّبِّكُمۡ وَرَحۡمَةٞۗ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ بَعۡدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٞ ١٧٨                             
178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih[5].
Dengan ayat ini di masa sekarang kita dapat menyelaraskan dengan mempertimbangkan dari asas kemanusiaan dan kasih sayang untuk menjaga agar tidak terjadi yang namanya balas dendam tetapi memberikan hukuman yang setimpal atas apa yang telahdi lakukan.
Hukum qishas tidak baru bagi umat islam, para penganut agama islam di kenakan hukum yang sama seperti yang telah di wahyukan allah.[6]
وَكَتَبۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ وَٱلۡعَيۡنَ بِٱلۡعَيۡنِ وَٱلۡأَنفَ بِٱلۡأَنفِ وَٱلۡأُذُنَ بِٱلۡأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصٞۚ فَمَن     تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٞ لَّهُۥۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ٤٥
45. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Tata Cara Penetapan Hukum Hadd
Harus di buktikan dan ada beberapa orang yang adil dan berkapasitas hukum yang sangat kompeten dalam bidang ini dan ada bukti kuat serta lebih mudahnya jika si pelaku mengakui apa yang telah di lakukanya.
3.      Zina
Adalah hubungan kelamin antara lelaki dan wanita tanpa ada ikatan perkawinan yang menghalalkan berhubungan tubuh antara keduanya.dampak dari berzina adalah dapat meerusak nama baik orang itu sendiri keluwarga ataupun yang lebih luwas adalah mencoreng nama agama.[7]
Firman Allah yang menjelaskan tentang zina :
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ٣٢
32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk[8]
Hukuman berzina adalah sangat tegas dalam islam yaitu bisa sampai di jatuhi hadd(hukuman mati), dalam hal ini sangat jelas di sebutkan dalam al-Quran yaitu sebagai berikut :
وَٱلَّٰتِي يَأۡتِينَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمۡ فَٱسۡتَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِنَّ أَرۡبَعَةٗ مِّنكُمۡۖ فَإِن شَهِدُواْ فَأَمۡسِكُوهُنَّ فِي ٱلۡبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلۡمَوۡتُ أَوۡ يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلٗا ١٥
15. Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji , hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya[9]
Syarat-syarat yang harus di lakukan sebelum di rajam bagi pelaku zina yaitu :
1)      Si pelanggar sehat akalnya
2)      Dia se orang muslim
3)      Sudah pernah menikah
4)      Sudah mencapai usia puber
5)      Seorang yang merdeka dan bukan budak[10]
Cara pelaksanaan hukuman
            Hukuman di lakukan di tempat terbuka dan di sak sikan oleh orang banyak karena islam memerintahkan agar mensucikan kehidupan seks baik bagi laki –laki maupun perermpuan,sepanjang hanyat. Oleh Karena itu hukuman atas berzina di lakukan di tempat umum sehingga di harapkan si pelaku keduanya dapat mendapatkan malu dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan kotor dan keji itu, dan juga dapat membuat masyarakat lainya tau dan tidak akan melakukan hal yang sama.
4.      Homoseks (Al-Wath)
Sodomi atau homoseks adalah merupakan perilaku seks yang menyimpang, untuk memuaskan seseorang. Kaum nnabi luth secara material sudah sangat maju, namu mereka melanggar peringatan nabu luth,mereka melakukan perbuatan homoseks.
Al-Quran membicarakan perbuatan mereka dalam aayat sebagai berikut :
 فَلَنَقُصَّنَّ عَلَيۡهِم بِعِلۡمٖۖ وَمَا كُنَّا غَآئِبِينَ ٧
7. maka sesungguhnya akan Kami kabarkan kepada mereka (apa-apa yang telah mereka perbuat), sedang (Kami) mengetahui (keadaan mereka), dan Kami sekali-kali tidak jauh (dari mereka)[11]
Hukuman untuk si pelanggar atau pelaku homoseks memang belum di jelaskan secara detail tetapi, untuk si pelaku yang telah menikah di jatuhi hukuman had, dan jika si pelaku masih lajang maka di jatuhi hukuman rajam. Sebagaian besar ulamak sepaka untuk di lakukan hkuman ta’dzir , karena masih di lingkupi dengan keraguan(subhad), maka di mana pun ada unsure meragukan,maka takada tak ada di putuskan hukuman had.[12]
Dari rangkuman di atas semua para ulamak sepakat dan sependapat untutk menetukan hukuma si pelaku sebelum mengerjakan hal itu telah terikan dalam suatu perkawinan ynag sah maka di jatuhkan had, ada empat orang saksi ynag di ketahhui takwa dan jujur,memilah dan tau terdakwa benar-benar melakukan.[13]
5.      Al-Qadzaf(fitnah)
fitnah adalah perilaku berbohong yang di lakukan oleh orang lain dengan cara mebuduh seseorang melakukan perbuatan yang tidak baik dan melangar peraturan yang di tetapkan dalam islam, dalam hal ini adalah berzina atau meragukan sil-silahnya,  dan yang mealukanya di sebut pelanggar yang besar dalam islam.
            Firman allah dalam al-Quran
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ٱلۡغَٰفِلَٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ لُعِنُواْ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ ٢٣ يَوۡمَ تَشۡهَدُ عَلَيۡهِمۡ أَلۡسِنَتُهُمۡ وَأَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٢٤
23. Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar
24. pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan[14]
Hukumanya adalah menerima cambuk sebanya delapan kali setelah terbukti apa yang di katanaknya tidak ber alasan dan mengada-ada,dan harus bersumpah dan berjanji tiddak akan mengulangi lagi perbuatanya.[15]
6.      Al-Hirabah ( pembegalan atau perampokan)
Al-hirabah adalah suatau kejahatan yang di lakukan di jalan kepada oranglain yang sebelumnya tidak kenal , dan di lakukan secara keji di jalan dengan cara merampas harta benda dan hak orang lain.
            Firman Allah dalam al-Quran :
إِنَّمَا جَزَٰٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسۡعَوۡنَ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ ٱلۡأَرۡضِۚ ذَٰلِكَ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ٣٣
33. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar[16]
Hukuman yang di jatuhkan antara lain
Semua ulama’ sepakat bahwa si perampok merampok dengan membunuh dan membawa harta harus di had dan di bunuh dengan cara di salib, jiak si perambok membunuh dan ttidak membawa harta rampasanya maka di had tanpa di salip, jika si perampok hanya membawa harta rampasanya tanpa membunuh dan hanya menakut-nakuti maka si perampok akan di potong tangan dan kakinya.[17]
7.      Al-Sariqah (pencurian)
Sariqah atau mencuri adalah termasuk cara yang tidak syah mengambil harta orang lain. Seorang pencuri laki-laki atau perempuan sedankan tindakan pencurian itu di anggap lengkap oleh para fuhaa jika terdapat unsur-unsur :
1)      Harta di ambil secara sembunyi-sembunyi
2)      Ia di ambil dengan maksud jahat
3)      Harta yang di ambil benar-benar sah milil orang yang di curi
4)      Barang yang di curi telah di ambil penguasaanya oleh si pencuri
5)      Barang tersebut harus mencapai nilai senisob
Firman Allah yaitu :
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلٗا مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٣٨
38. Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana[18]
Hukumanya adalah
Hukuman hadd potong tangan di tetapkan dengan syarat :
1)      Harus sehat pikiran
2)      Dia telah dewasa
3)      Tidak di paksa melakukan pencurian
4)      Tidak dalam keadaan lapar saat mencuri

8.      Meminum minuman keras
Minum minuman keras adalah induk dari segala kejahatan, banayak kaitan tindak criminal yang di lakukan karena telah mengkonsumsi minuman keras dengan demikian islam sangat melarang mengkonsumsi minuman keras karena dampak negative yang di timbulkan sangat banyak.
Hukuman yang di berikan kepada pengkonsumsi khamr atau minuman keras adalah di cambuk delapan kali.
9.      Al-Riddah(murtad)
Al-riddah artinya menolak agama islama dan memeluk agama lainya baik melalui perbuatan atau lisan.dengan demikian perbuatan murtad membuat seseorang keluar dari lingkungan islam.
Hukuman bagi orang yang murtad yaitu :
            Hukuman mati telah di tetapkan oleh para ulama’ jikab yang murtad ini dengan sengaja dan berakal sehat saat melakukan hal  ini dengan dan tanpa paksaan dari pihak mana pun dan jiak yang beersangkutan melakukanya dengan paksaan atau dalam tekanan maka maka dengan demikian tidak akan di hukumi murtad.[19]
10.  Al-Firar Min (melariakan diri dalam peperangan jihad)
Apabila seseorasng muslim dalam keadaan berperang dan dia telah tergabung dalam pasukan muslim islam , di saat itu pula diya takut dan melariakan diri maka yang bersangkutan dapat di kenakan had atas dasar tidak patuh dan melarikan diri saat peperangan berlangsung. Maka hukuman yang di jatuhkan adalah sebagai berikut :
Hukuman had yang berat dlam hal ini telah di sepakati oleh para ulama’muslim yaitu hukuman mati[20]
Kesimpulan
Islam adalah agama yang sangat mengedepankan kehidupan yang sehat dan menghargai hak-hak antara individu satu dengan yang lain oleh karena itu hukuman dalam islama bagi pelangar adalah sangat tegas dank eras dengan demikian maksud dan tujuan dari hukuman dalam islam adalah supaya masyarkat muslim dapat menghargai hak indidu lainya agar terjadi masyarkat yang harmonis dan saling kasih sayang dalam kehidupan bermasyarakat islam yang baik dan menjadi contoh bagi oranglain.
kritik dan saran
di mohon untuk teman teman agar bisa memberikan masukanya untuk kemajuan dan saling bertukar informasi tentang mata kuliah ini agar saling bertambahnya ilmu di antara kita dan teman-teman lainya mendapatkan manfaat dari apa yang telah saya upayakan dalam materi yang sedikit ini.






Daftar pustaka
[1] Quran 33;72
Ibn hasam,al-muhallah , vol 6 hlm 159; lihat juga yusuf qardawi,al-halal wal-haram fil islam.
Quran,42:40
Quran, 6;15
Quran, 2;178
Maududi,A,A., human rights in islam,Leicester,196 hlm,17
Al-qaywrani , risalah,op,cit, hlm.121-131
Quran, 17;32
Quran, 4;15
Al-bukhari kitab, al-hudud
Quran, 7:84
Ai-Qarawali, risala,op,cit, bab 37 fil ahkam al-da’wal hudud,him,121-130
Al-bukhari kitab, al-hudud
Quran, 7:84
Ai-Qarawali, risala,op,cit, bab 37 fil ahkam al-da’wal hudud,him,121-130
Al-bukhari
Ahmad muhyi al-din, mana hijal-syariah al-islamiyah  1969,vol 1 hlm.249



[1] Quran 33;72
[2] Ibn hasam,al-muhallah , vol 6 hlm 159; lihat juga yusuf qardawi,al-halal wal-haram fil islam.
[3] Quran,42:40
[4] Quran, 6;15
[5] Quran, 2;178
[6] Maududi,A,A., human rights in islam,Leicester,196 hlm,17
[7] Al-qaywrani , risalah,op,cit, hlm.121-131
[8] Quran, 17;32
[9] Quran, 4;15
[10] Al-bukhari kitab, al-hudud
[11] Quran, 7:84
[12] Ai-Qarawali, risala,op,cit, bab 37 fil ahkam al-da’wal hudud,him,121-130
[13][13] Konferensi tentang muslim doctrin and hman rights in islam, mionisteri of justice, riyad, 23 maret 2007
[14] Quran, 24:23-24
[15] Al-awrani,risalah,op,cot., bab 37. Fil ahkam al-da’wal hudud,hlm 121
[16] Quran, 5:33
[17][17] Lihat nail, al-awtar, vol .7 hlm.336
[18] Quran, 5:41
[19] Al-bukhari
[20] Ahmad muhyi al-din, mana hijal-syariah al-islamiyah  1969,vol 1 hlm.249

1 comment:

  1. Do this hack to drop 2 lbs of fat in 8 hours

    Well over 160,000 men and women are using a simple and secret "liquids hack" to drop 1-2lbs each night as they sleep.

    It is very simple and it works all the time.

    Here are the easy steps for this hack:

    1) Hold a glass and fill it up with water half full

    2) And then do this weight losing hack

    you'll be 1-2lbs lighter the very next day!

    ReplyDelete