MAKALAH
Guna memenuhi tugas
Fiqih II (jinayat
dan munakohat)
Hukuman dalam islam
Oleh Dosen
Pengampu : H. Ali as’ad, ssy,spd.i,mpd.i,
Disusun
Oleh
1.
Dedi kurniawan (14131003158)
2.
Ahmad boby suharto (14131003157)
UNIVERSITAS
ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ (UNISNU)
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU
KEGURUAN
KELAS A2 SEMESTER II 2014/2015
Jln.Taman Siswa No 9 Pekeng Tahunan Jepara
Kode
Pos 59427,Telp./Fax (0291)593132
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan
rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya tanpa
halangan suatu apapun yang berjudul “HUKUMAN DALAM ISLAM ”.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka
menambah wawasan serta pengetahuan kita. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa
di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami
berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang,
mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna. Demi terselesaikannya makalah ini,
berbagai upaya telah dilakukan seperti, mencari buku-buku yang mempunyai kaitan
dengan judul makalah ini.
Akhir kata, dengan segala kerendahan hati, kami berterima kasih kepada
semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini dari awal sampai
akhir. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan
informasi kepada kita semua tentang hukuman dalam islam Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Jepara,
06Maret 2016
Penuli
ii
Daftar Isi
Halaman
depan ………………………………………………………………………...... i
Kata pengantar……………………………………………………………………………
ii
Daftar isi…………………………………………………………………………………………………………………………………..
iii
Bab I
A. Hukuman dalam islam…………………………………………………………………………………………………….1
I.
Tindakan pidana dan masyarakat………………………………………………………………………
1
II.
Macam-macam hukuman
…………………………………………………………………………………. 2
Bab II
B.
Tinddak pidana dan
hukuman………………………………………………………………………………………… 3
I.
Al-qatl(pembunuhan) dan
al-ishas(hukum balas)……………………………………………… 3
II.
Qishas hukum balas……………………………………………………………………………………………
4
III.
Zina……………………………………………………………………………………………………………........
5
IV.
Homoseks
(al-wath)………………………………………………………………………………………….. 6
V.
Al-qadzaf……………………………………………………………………………………………………………
7
VI.
Al-hirabah………………………………………………………………………………………………………….
8
VII.
Meminum minuman
keras……………………………………………………………………………….. 9
VIII.
Al-firara min (melarikan
diri dalam peperangan jihad)……………………………………… 10
IX.
Kesimpulan………………………………………………………………………………………………………..
10
X.
Daftar pustaka……………………………………………………………………………………………………
11
iii
Bab I
Hukuman dalam
islam
A.
Tindakan
pidana dan masyarakat
Dapat di yakini bahwa pada peradaban yang tinggi manusia dan setan
semakin memainkan perananya, menjadi sifat yang hampir sama dan berseberangan
dan sekarang banyak sekali orang melakukan hal yang aniaya(zhalim) dan bodoh
(jahl) [1],bukanya
mengikuti petunjuk yang di anugerahkan Allah sang pencipta melalui rosul dan
nabinya sepanjang masa untuk mencegah dan membatasi perilaku manusia untuk
tidak berbuat aniaya kepada sesame dan Allah serta alam semesta,Allah SAW telah
memberikan batasan dengan hukum dan syariah dan hukum-hukum yang ada dalam
Al-quran dan al-hadist.
Syariah telah
menetapkan dua kriteria hukuman yaitu :
1)
Untuk
memberikan efekjera dan dengan catatn tidak akan mengulangi lagi perilaku yang
merygikan orang lain.
2)
Memberikan
kesempatan untuk memulihkan diri sebagai anggota masyarakat yang baik.
B.
Macam-macam
hukuman antara lain
1.
Al-uqubat
(hukum pidana)
Dalam agama
islam hukum pidana di sebut Al-uqubat yang berasal dari kata “al-uqubah”
(hal-hal yang merugikan atau
criminal) hanya ada dua perbedaan hukum
dengan syariat yaitu, syariah menekankn untuk pemenuhan hak-hak individu
secara umum , hukum adalah salah satu cara atau obat untuk mengobati penyakit individu agar bisa
bermasyarakat dengan baik dan tidak merugikan orang lain.
Tindakan
pidana yang dapat di hukum dalam syariat agama islam adalah tindakan yang
mempengaruhi masyarakat yaitu , pembunuhan
(qati),perampokan(hirobah),pencurian(sariqah),perzinaan(zina),dan tuduhan
zina(qodzaf).
Hukuman
atas tindakan pidana dapat di kategorikan ke dalam empat hal yaitu:
1)
Hukumsn
fisik yang meliputi hukuman mati,potong tangan, hukuman cambuk,dan rajam sampai
mati.
2)
Membatasi
kebebasan meliputi,hukuman penjara.
Bila sese orang mengalami hak individunya maka, ia harus di tegur
karena Al-quran mengatakan:
فانبغت احد هما ءلي الا خر ي فقتلو االتي تبغي
حتي تفيء إلي أمرالله(الحجر ات 9 )
Artinya :
“jika salah satu dari golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan
yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga sehingga
golongan itu kembali kepada perintah Allah SAW [2](Al-hujurot
(49);9).
2.
Hudud
Dan Ta’dzirat
Hadud hanya di berikan bila terjadi
pelanggaran atas hak-hak masyarakat.
Kata “hudud” adalah bentuk jamak dari bahasa arab “hadd” yang
berarti pencegahan,penekanan atau larangan.
Dalam islam kata hudud di batasi hanya untuk hukuman dan untuk
persoalan menghakimi atau menjatuhkan fonis hukuman sudah di terangkan dalam
Al-quran dan Al-hadist, yang di lakukan dengan pertimbangan hakim yang
berkompeten dalam bidangnya dan bisa di percaya.al-Quran telah menetapkan
ketentuan umum dalam menetapkan hukuman salah stunya terdapat di dalam ayat
berikut.
وجزء ثيئة مثلها فمن ءفا وأصلح فأ جرءلى الله إنه لايحبّ الظلمين
(الشو ر ى30)
Artinya:
“dan balasan kejahatan adalah kejahatan yang serupa,maka barang
siapa yang memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas(tanggungan) Allah.
Sesungguhnya diya tidak menyukai orang-orang yang dzalim [3]
(Al-syuura (42);40)
Dengan demikian
kaum muslimin di ajarkan agar menjadi orang yang sabar(shabirun),tetapi mereka
juga di wajibkan untuk mencegah tindak pidana dan dengan mengambil langkah
pencegahan dan mengambil usaha fisik maupun moral,bentuk akhlak yang terbaik
adalahmembuat kebencian menjadi persahabatan’
3.
Ta’dzir
Secara harfiah adalah membinasakan pelaku criminal karena tindak
pidana yang terlampau besar,memalukan dan membuat kerugian bagai oranglain.
Untuk hukum
ta’dzil ini lebih banhyak di tentukan oleh hakim dan dengan
mepertimbangkan
undang-undang dan atran yang ada dalam mententukan kadar hukuman yang akan di
berikan kepada tersangka dengan takaran yang pas dan adil dan tidak memihak
salah satu, serta dengan mengedepankan aturan dan hukum yang ada di al-Quran
dan al-hadist.
Bab II
C.
Tindak
Pidana Dan Hukuman
1.
Al-Qatl
(pembunuhan) Dan Al-Qishas (hukuman balas)
Tidak satu
agama pun di dunia ini yang memandang hidup manusia begitu suci sehingga
membunuh satu orang dianggap membunuh semua orang, dan siapa pun yang
menyelamatkan jiwa seseorang seolah-olah telah menyelamatkan hidup seluruh umat
manusia.
Al-Quran telah memerintahkan untuk
وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ
ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۚ ذَٰلِكُمۡ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ
١٥١
151.dan janganlah kamu
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu
(sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu
memahami(nya)[4]
Seseorang boleh
mancabut hak hidup oranglain karena beberapan hal di antaranya:
1)
Hukum
balas(qishas) bagi pelaku kejahatan yang membunuh seseorang dengan sengaja.
2)
Dalam
perang(jihad) melawan musuh islam.
3)
Lelaki
atau perempuan yang telah menika, di jatuhi hukuman had karena hukuman berzina.
2.
Qishas
hukum balas
Kata qishas berasal dari
bahasa arab yaitu “qashasha” berarty memotong, atau dengan kata lain melakukan
balas pembunuhan atas apa yang telah di lakukan oleh orang tersebub yng telah
dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.
Perintah qishash dalam al-Quran di dasarkan pada prinsip prinsip
keadilan-keadilan yang ketat yang di dasarkan pada persamaan nilai-nilai
kehidupan manusia.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ
عَلَيۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ فِي ٱلۡقَتۡلَىۖ ٱلۡحُرُّ بِٱلۡحُرِّ وَٱلۡعَبۡدُ
بِٱلۡعَبۡدِ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ أَخِيهِ شَيۡءٞ
فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيۡهِ بِإِحۡسَٰنٖۗ ذَٰلِكَ تَخۡفِيفٞ
مِّن رَّبِّكُمۡ وَرَحۡمَةٞۗ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ بَعۡدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ
أَلِيمٞ ١٧٨
178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka,
hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat
suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan
cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang
memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih[5].
Dengan ayat ini di masa sekarang kita dapat menyelaraskan dengan
mempertimbangkan dari asas kemanusiaan dan kasih sayang untuk menjaga agar
tidak terjadi yang namanya balas dendam tetapi memberikan hukuman yang setimpal
atas apa yang telahdi lakukan.
Hukum qishas tidak baru bagi umat islam, para penganut agama islam
di kenakan hukum yang sama seperti yang telah di wahyukan allah.[6]
وَكَتَبۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفۡسَ بِٱلنَّفۡسِ
وَٱلۡعَيۡنَ بِٱلۡعَيۡنِ وَٱلۡأَنفَ بِٱلۡأَنفِ وَٱلۡأُذُنَ بِٱلۡأُذُنِ
وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصٞۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ
فَهُوَ كَفَّارَةٞ لَّهُۥۚ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ
فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ٤٥
45. Dan Kami telah
tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas)
dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga,
gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang
melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa
baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Tata Cara Penetapan Hukum Hadd
Harus di buktikan dan ada beberapa orang yang adil dan berkapasitas
hukum yang sangat kompeten dalam bidang ini dan ada bukti kuat serta lebih
mudahnya jika si pelaku mengakui apa yang telah di lakukanya.
3.
Zina
Adalah hubungan
kelamin antara lelaki dan wanita tanpa ada ikatan perkawinan yang menghalalkan
berhubungan tubuh antara keduanya.dampak dari berzina adalah dapat meerusak
nama baik orang itu sendiri keluwarga ataupun yang lebih luwas adalah mencoreng
nama agama.[7]
Firman Allah
yang menjelaskan tentang zina :
وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ
سَبِيلٗا ٣٢
32. Dan janganlah kamu
mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan
suatu jalan yang buruk[8]
Hukuman berzina
adalah sangat tegas dalam islam yaitu bisa sampai di jatuhi hadd(hukuman mati),
dalam hal ini sangat jelas di sebutkan dalam al-Quran yaitu sebagai berikut :
وَٱلَّٰتِي يَأۡتِينَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمۡ
فَٱسۡتَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِنَّ أَرۡبَعَةٗ مِّنكُمۡۖ فَإِن شَهِدُواْ
فَأَمۡسِكُوهُنَّ فِي ٱلۡبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلۡمَوۡتُ أَوۡ
يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلٗا ١٥
15. Dan (terhadap) para
wanita yang mengerjakan perbuatan keji , hendaklah ada empat orang saksi
diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi
persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka
menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya[9]
Syarat-syarat
yang harus di lakukan sebelum di rajam bagi pelaku zina yaitu :
1)
Si
pelanggar sehat akalnya
2)
Dia
se orang muslim
3)
Sudah
pernah menikah
4)
Sudah
mencapai usia puber
5)
Seorang
yang merdeka dan bukan budak[10]
Cara pelaksanaan hukuman
Hukuman di lakukan
di tempat terbuka dan di sak sikan oleh orang banyak karena islam memerintahkan
agar mensucikan kehidupan seks baik bagi laki –laki maupun perermpuan,sepanjang
hanyat. Oleh Karena itu hukuman atas berzina di lakukan di tempat umum sehingga
di harapkan si pelaku keduanya dapat mendapatkan malu dan tidak akan mengulangi
lagi perbuatan kotor dan keji itu, dan juga dapat membuat masyarakat lainya tau
dan tidak akan melakukan hal yang sama.
4.
Homoseks
(Al-Wath)
Sodomi atau
homoseks adalah merupakan perilaku seks yang menyimpang, untuk memuaskan
seseorang. Kaum nnabi luth secara material sudah sangat maju, namu mereka
melanggar peringatan nabu luth,mereka melakukan perbuatan homoseks.
Al-Quran
membicarakan perbuatan mereka dalam aayat sebagai berikut :
فَلَنَقُصَّنَّ عَلَيۡهِم
بِعِلۡمٖۖ وَمَا كُنَّا غَآئِبِينَ ٧
7. maka sesungguhnya akan
Kami kabarkan kepada mereka (apa-apa yang telah mereka perbuat), sedang (Kami)
mengetahui (keadaan mereka), dan Kami sekali-kali tidak jauh (dari mereka)[11]
Hukuman untuk
si pelanggar atau pelaku homoseks memang belum di jelaskan secara detail
tetapi, untuk si pelaku yang telah menikah di jatuhi hukuman had, dan jika si
pelaku masih lajang maka di jatuhi hukuman rajam. Sebagaian besar ulamak sepaka
untuk di lakukan hkuman ta’dzir , karena masih di lingkupi dengan
keraguan(subhad), maka di mana pun ada unsure meragukan,maka takada tak ada di
putuskan hukuman had.[12]
Dari rangkuman
di atas semua para ulamak sepakat dan sependapat untutk menetukan hukuma si
pelaku sebelum mengerjakan hal itu telah terikan dalam suatu perkawinan ynag
sah maka di jatuhkan had, ada empat orang saksi ynag di ketahhui takwa dan
jujur,memilah dan tau terdakwa benar-benar melakukan.[13]
5.
Al-Qadzaf(fitnah)
fitnah adalah perilaku berbohong yang di lakukan oleh orang lain
dengan cara mebuduh seseorang melakukan perbuatan yang tidak baik dan melangar
peraturan yang di tetapkan dalam islam, dalam hal ini adalah berzina atau
meragukan sil-silahnya, dan yang
mealukanya di sebut pelanggar yang besar dalam islam.
Firman allah dalam
al-Quran
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ٱلۡغَٰفِلَٰتِ
ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ لُعِنُواْ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ
٢٣ يَوۡمَ تَشۡهَدُ عَلَيۡهِمۡ أَلۡسِنَتُهُمۡ وَأَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم بِمَا
كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٢٤
23. Sesungguhnya orang-orang
yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina),
mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar
24. pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi
atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan[14]
Hukumanya adalah menerima cambuk sebanya delapan kali setelah
terbukti apa yang di katanaknya tidak ber alasan dan mengada-ada,dan harus
bersumpah dan berjanji tiddak akan mengulangi lagi perbuatanya.[15]
6.
Al-Hirabah
( pembegalan atau perampokan)
Al-hirabah adalah suatau kejahatan
yang di lakukan di jalan kepada oranglain yang sebelumnya tidak kenal , dan di
lakukan secara keji di jalan dengan cara merampas harta benda dan hak orang
lain.
Firman
Allah dalam al-Quran :
إِنَّمَا جَزَٰٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ
وَيَسۡعَوۡنَ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ
تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ
ٱلۡأَرۡضِۚ ذَٰلِكَ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ
عَذَابٌ عَظِيمٌ ٣٣
33. Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar[16]
Hukuman yang di jatuhkan antara lain
Semua ulama’
sepakat bahwa si perampok merampok dengan membunuh dan membawa harta harus di
had dan di bunuh dengan cara di salib, jiak si perambok membunuh dan ttidak
membawa harta rampasanya maka di had tanpa di salip, jika si perampok hanya
membawa harta rampasanya tanpa membunuh dan hanya menakut-nakuti maka si
perampok akan di potong tangan dan kakinya.[17]
7.
Al-Sariqah
(pencurian)
Sariqah atau
mencuri adalah termasuk cara yang tidak syah mengambil harta orang lain.
Seorang pencuri laki-laki atau perempuan sedankan tindakan pencurian itu di
anggap lengkap oleh para fuhaa jika terdapat unsur-unsur :
1)
Harta
di ambil secara sembunyi-sembunyi
2)
Ia
di ambil dengan maksud jahat
3)
Harta
yang di ambil benar-benar sah milil orang yang di curi
4)
Barang
yang di curi telah di ambil penguasaanya oleh si pencuri
5)
Barang
tersebut harus mencapai nilai senisob
Firman Allah yaitu :
وَٱلسَّارِقُ
وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلٗا
مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٣٨
38. Laki-laki yang
mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana[18]
Hukumanya adalah
Hukuman hadd potong tangan di tetapkan
dengan syarat :
1)
Harus
sehat pikiran
2)
Dia
telah dewasa
3)
Tidak
di paksa melakukan pencurian
4)
Tidak
dalam keadaan lapar saat mencuri
8.
Meminum
minuman keras
Minum minuman
keras adalah induk dari segala kejahatan, banayak kaitan tindak criminal yang
di lakukan karena telah mengkonsumsi minuman keras dengan demikian islam sangat
melarang mengkonsumsi minuman keras karena dampak negative yang di timbulkan
sangat banyak.
Hukuman yang di
berikan kepada pengkonsumsi khamr atau minuman keras adalah di cambuk delapan
kali.
9.
Al-Riddah(murtad)
Al-riddah
artinya menolak agama islama dan memeluk agama lainya baik melalui perbuatan
atau lisan.dengan demikian perbuatan murtad membuat seseorang keluar dari
lingkungan islam.
Hukuman bagi
orang yang murtad yaitu :
Hukuman mati telah
di tetapkan oleh para ulama’ jikab yang murtad ini dengan sengaja dan berakal
sehat saat melakukan hal ini dengan dan
tanpa paksaan dari pihak mana pun dan jiak yang beersangkutan melakukanya
dengan paksaan atau dalam tekanan maka maka dengan demikian tidak akan di
hukumi murtad.[19]
10.
Al-Firar
Min (melariakan diri dalam peperangan jihad)
Apabila
seseorasng muslim dalam keadaan berperang dan dia telah tergabung dalam pasukan
muslim islam , di saat itu pula diya takut dan melariakan diri maka yang
bersangkutan dapat di kenakan had atas dasar tidak patuh dan melarikan diri
saat peperangan berlangsung. Maka hukuman yang di jatuhkan adalah sebagai
berikut :
Hukuman had
yang berat dlam hal ini telah di sepakati oleh para ulama’muslim yaitu hukuman
mati[20]
Kesimpulan
Islam adalah agama yang sangat mengedepankan kehidupan yang sehat
dan menghargai hak-hak antara individu satu dengan yang lain oleh karena itu
hukuman dalam islama bagi pelangar adalah sangat tegas dank eras dengan
demikian maksud dan tujuan dari hukuman dalam islam adalah supaya masyarkat
muslim dapat menghargai hak indidu lainya agar terjadi masyarkat yang harmonis
dan saling kasih sayang dalam kehidupan bermasyarakat islam yang baik dan
menjadi contoh bagi oranglain.
kritik dan
saran
di mohon untuk teman teman agar bisa memberikan masukanya untuk
kemajuan dan saling bertukar informasi tentang mata kuliah ini agar saling
bertambahnya ilmu di antara kita dan teman-teman lainya mendapatkan manfaat
dari apa yang telah saya upayakan dalam materi yang sedikit ini.
Daftar pustaka
[1] Quran 33;72
Ibn hasam,al-muhallah , vol 6 hlm 159; lihat juga yusuf
qardawi,al-halal wal-haram fil islam.
Quran,42:40
Quran, 6;15
Quran, 2;178
Maududi,A,A., human rights in islam,Leicester,196 hlm,17
Al-qaywrani , risalah,op,cit, hlm.121-131
Quran, 17;32
Quran, 4;15
Al-bukhari kitab, al-hudud
Quran, 7:84
Ai-Qarawali, risala,op,cit, bab 37 fil ahkam al-da’wal
hudud,him,121-130
Al-bukhari kitab, al-hudud
Quran, 7:84
Ai-Qarawali, risala,op,cit, bab 37 fil ahkam al-da’wal
hudud,him,121-130
Al-bukhari
Ahmad muhyi al-din, mana hijal-syariah al-islamiyah 1969,vol 1 hlm.249
[1]
Quran 33;72
[2]
Ibn hasam,al-muhallah , vol 6 hlm 159; lihat juga yusuf qardawi,al-halal
wal-haram fil islam.
[3]
Quran,42:40
[4]
Quran, 6;15
[5]
Quran, 2;178
[6]
Maududi,A,A., human rights in islam,Leicester,196 hlm,17
[7] Al-qaywrani
, risalah,op,cit, hlm.121-131
[8] Quran, 17;32
[9] Quran, 4;15
[10]
Al-bukhari kitab, al-hudud
[11]
Quran, 7:84
[12]
Ai-Qarawali, risala,op,cit, bab 37 fil ahkam al-da’wal hudud,him,121-130
[13][13]
Konferensi tentang muslim doctrin and hman rights in islam, mionisteri of
justice, riyad, 23 maret 2007
[14]
Quran, 24:23-24
[15]
Al-awrani,risalah,op,cot., bab 37. Fil ahkam al-da’wal hudud,hlm 121
[16]
Quran, 5:33
[18]
Quran, 5:41
[19]
Al-bukhari
Do this hack to drop 2 lbs of fat in 8 hours
ReplyDeleteWell over 160,000 men and women are using a simple and secret "liquids hack" to drop 1-2lbs each night as they sleep.
It is very simple and it works all the time.
Here are the easy steps for this hack:
1) Hold a glass and fill it up with water half full
2) And then do this weight losing hack
you'll be 1-2lbs lighter the very next day!