Wednesday, March 1, 2017

Ilmu Al-Jarh wa al-Ta'dil

BAB I
PENDAHULUAN

Ilm Al-Jarh wa Al-Ta’dil mempunyai posisi yang sangat penting dalam disiplin ilmu hadis. Kenyataan itu didasarkan kepada bahwa ilmu ini merupakan salah satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari ilmu-ilmu hadis lainnya dalam menentukan diterima ataw ditolaknya suatu hadis. Jika seorang ahli hadis dinyatakan cacat maka periwayatannya ditolak, sebaliknya jika seorang perawi dipuji dengan pujian adil, maka periwayatannya diterima, selama syarat-syarat lain untuk menerima hadis dipenuhi. Kedudukan ilmu ini semakin signifikan ketika seseorang hendak melakukan penelitian hadis atau biasa dikenal dengan sebutan Takhrij Al-Hadis.

Ilmu jarh wa ta’dil adalah timbangan bagi para rawi hadits. Rawi yang berattimbangannya diterima riwayatnya dan rawi yang ringan timbangannya ditolak riwayatannya. Dengan ilmu ini kita bisa mengetahui periwayat yang dapat diterimahadistnya, serta dapat membedakannya dengan periwayat yang tidak dapat diterimahaditsnya.Oleh karena itulah para ulama hadits memperhatikan ilmu ini dengan penuhperhatiannya dan mencurahkan segala pikirannya untuk menguasainya. Mereka punberijma akan validitasnya, bahkan kewajibannya karena kebutuhan yang mendesak akan ilmu ini.Apabila para tokoh kritikus rawi tidak mencurahkan segala perhatiannya dalammasalah ini dengan meneliti keadilan para rawi, menguji hapalan dan kekuataningatannya, hingga untuk itu mereka tempuh rihlah yang panjang, menanggung kesulitan yang besar, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap para rawi,yang pendusta, yang lemah dan kacau hapalannya, seandainya bukan usaha mereka,niscaya akan menjadi kacaulah urusan Islam, orang-orang zindiq akan berkuasa, danpara dajjal akan bermunculan.Perludiketahui dalam masalah yang berkaitan dengan jarh wa ta’dil ini bahwa olehkebanyakan muhadditsin bahwa para sahabat itu seluruhnya dipandang adil, karenaitu semua periwayatannya dapat diterima, dengan demikian yang menjadi sasaranutama ilmu jarh wa ta’dil ini adalah rawi-rawi selain sahabat.










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ilmu Al-Jarh Wa Al-Ta’dil
Kata Al-Jarh (الجرح) merupakan bentuk dari kata Jaraha-Yajrahu (جرح - يجرح) atau Jariha-Yajrahu (جرح - يجرح) yang berarti cacat atau luka,[1] atau seseorang membuat luka pada tubuh orang lain yang ditandai dengan mengalirnya darah dari luka itu.[2] Istilah cacat ini digunakan untuk menunjukkan sifat jelek yang melekat pada periwayat hadiits seperti pelupa, pembohong, dan sebagainya.[3] Sedangkan kata Al-Ta’dil (التعديل) merupakan akar kata dari ‘Addala-Yu’addilu(عدل - يعدل) yang berarti mengadilkan, menyucikan, atau menyamakan.[4] Dengan demikian, ilmu Al-Jarh wa Ta’dil secara etimologis berarti ilmu tentang kecacatan dan keadilan perawi hadis.
Secara terminologis, Muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib mendefinisikan Al-Jarh sebagai berikut:
ظهور وصف في الراوي يثلم عدالته او يخل بحفطه و ضبته مما يتر تب عليه سقوط روايته او ضعفه و ردها               
“Nampaknya suatu sifat pada seorang  perawi yang dapat merusak nilai keadilannya atau melamahkan nilai hafalan dan ingatan, yang karena sebab tersebut gugurlah periwayatannya atau ia dipandang lemah dan tertolak”.[5]


Dalam definisi lain terminologi ilmu hadits, al-jarh berarti menunjukkan sifat-sifat tercela bagi seorang perawi, sehingga merusak atau mencacatkan kecacatan dan kedhabitannya[6]

Sedangkan Al-Ta’dil didefinisikan sebagai berikut:
تز كية الراوي الحكم عليه بانه عدل او ضابط                                                                                  
“Membersihkan seorang rawi dan menetapkannya bahwa ia adalah seorang yang adil atau dhabit”.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kajian ‘Ilmu Jarh wa Ta’dil terfokus pada penelitian terhadap perawi hadis, sehingga diantara mereka dapat dibedakan antara perawi yang mempunyai sifat-sifat keadilan atau kedhabit-an dan yang tidak memilikinya. Dengan tidak memiliki kedua sifat-sifat itu, maka hal tersebut merupakan indicator akan kecacatan perawi dan secara otomatis periwayatannya tertolak. Sebaliknya bagi perawi yang memiliki kedua sifat-sifat di atas, secara otomatis pula ia terhindar dari kecacatan  dan berimplikasi  bahwa hadis yang diriwayatkannya dapat diterima.
Atau bisa dikatakan Ilmu jarh wa ta’dil berarti ilmu yang membahas tentang kritik adanya aib (cacat) atau memberikan pujian pujian adil kepda seorang rawi.
Dr. ‘Ajjaj al-Khathib mendefinisikannya sebagai berikut :
هُوَ الْعِلْمُ الَّذِيْ يَبْحَثُ فِي أَحْوَالِ الرُّوَاةِ مِنْ حَيْثُ قَبُوْلِ رِوَايَتِهِمْ أَوْ رَدِّهَا

“Adalah suatu ilmu yang membahas perihal para rawi dari segi-segi diterima atau ditolak periwayatannya”[7]
Tentang kriteria keadilan atau ke-dhabit-an perawi, Al-Khatib Al-Baghdadi, misalnya menyebutkan sebagai berikut: Keadilan dan ke-dhabit-an meliputi (1) Al-Sa-doshidq, kejujuran, (2) Al-Syarifah bi Thalab Al-Hadis, terkenal dalam pencarian hadis, (3) Tark Al-Bida’, jauh dari praktek Bid’ah, dan (4) Ijtinab Al-Kabair, bukan pelaku dosa-dosa besar.[8]

B.     Kegunaan Ilmu Jarh Wa Al-Ta’dil
Ilmu jarh wa al-ta’dil ini dipergunakan untuk menetapkan apakah periwayatan seoraang perawi itu bias diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang rawi “dijarh” oleh para ahli sebagai rawi yang cacat, maka periwayatannya harus ditolak. Sebaliknya, bila dipuji maka hadisnya bisa diterima selama syarat-syarat yang lain dipenuhi.[9]
Dalam ilmu hadits penyelidikan terhadap para periwayat adalah kewajiban dalam rangka memelihara kemurnian sunnah Nabi yang didasarkan pada kaidah umum ajaran Islam.[10]
Kecacatan rawi itu bisa ditelusuri melalui perbuatan-perbuatan yang dilakukannya, biasanya dikategorikan kedalam lingkup perbuatan: bid’ah, yakni melakukan tindakan tercela atau di luar ketentuan syariah; mukhalafah, yakni berbeda dengan periwayatan dari rawi yang lebih tsiqqah; ghalath, yakni banyak melakukan kekeliruan dalam meriwayatkan hadis; jahalat al-hal, yakni tidak diketahui identitasnya secara jelas dan lengkap; dan da’wat al-inqitha’, yakni diduga penyandaran (sanad)-nya tidak bersambung.
Adapun informasi jarh dan ta’dilnya seorang rawi bisa diketahui melalui dua jalan yaitu:
a.       Popularitas para perawi di kalangan para ahli ilmu bahwa mereka dikenal sebagai orang    yang adil, atau rawi yang mempunyai ‘aib. Bagi yang sudah terkenal di kalangan ahli ilmu tentang keadilannya, maka mereka tidak perlu lagi diperbincangkan keadilannya, begitu juga dengan perawi yang terkenal dengan kefasikan  atau dustanya maka tidak perlu lagi dipersoalkan.
b.      Beasarkan pujian atau pen-tajrih-an dari rawi lain yang adil. Bila seorang rawi yang adil menta’dilkan seorang rawi yang lain yang belum dikenal keadilannya, maka telah dianggap cukup dan rawi tersebut bisa menyandang gelar adil dan periwayatannya bisa diterima. Begitu juga dengan rawi yang di-tajrih. Bila seorang rawi yang adil telah mentajrih-nya maka periwayatannya menjadi tidak bisa diterima.


C.     Syarat-Syarat Seorang Pentajrih Dan Penta’dil
Syarat Ulama al-Jarh wa al-Ta’dil. Seorang ulama al-jarh wa al-ta’dil harus memenuhi kriteria-kriteria yang menjadikannya objektif dalam upaya menguak karakteristik para periwayat. Syarat-syaratnya ialah :
1.      Berilmu, bertakwa, wara’, dan jujur Jika seoarang ulama tidak memiliki sifat-sifat ini, maka bagaimana ia dapat menghukumi orang lain dengan al-jarh wa al-ta’dil yang senantiasa membutuhkan keadilannya.
  1. Mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dil-kan dan men-jarh-kanAl Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan dalam Syarhal-Nukhbah, bahwa tazkiyah(pembersihan terhadap diri orang lain) dapat diterima bila dilakukan oleh orang yang mengetahui sebab-sebabnya, bukan dari orang yang tidak mengetahuinya, agar ia tidak memberikan tazkiyah hanya dengan apa yang kelihatan olehnya dengan sepintas tanpa mendalami dan memeriksanya.
3.      Mengetahui penggunaan kalimat-kalimat bahasa Arab Dengan pengetahuan terhadap penggunaan kalimat-kalimat bahasa Arab.[11]

Ada juga yang mengatakan Syarat-syarat bagi penta’dil (mu’addil) dan pentarjih (jarih)
a.       Berilmu pengetahuan
b.      Takwa
c.       Wara’ (orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat, doea kecil, dan makruhat)
d.      Jujur
e.       Menjauhi fanatik glongan
f.       Mengetahui sebab-sebab menta’dil dan dan mentajrih. (Mufassar)




D.    Tingkatan Jarh Wa Ta’dil
Tingkatan Ta’dil
Pertama, kata-kata yang digunakan untuk tingkatan keadilan dan kedhabitan paling tinggi, misalnya: 
اوثق الناس                      : Orang yang paling Siqah
أثبت الناس حفظا وعدلة    : Orang yang paling mantap hafalan dan keadilannya
إليه المنتهى في الثبت       : Orang yang paling baik keteguhan hati dan lidahnya
ثقة فوق ثقة                    : Orang Siqah melebihi orang yang Siqah
Kedua, kata-kata yang digunakan untuk menunjukkan tingginya keadilan dan kedhabitan seorang rawi, kata-kata di bawah ini menduduki tingkatan nomor dua: 
ثبت ثبت                             : Orang yang teguh lagi teguh
ثقة ثقة: Orang yang Siqah lagi Siqah
حجة حجة                  : Orang yang ahli lagi fasih lidahnya
ثبت ثقة                    : Orang yang teguh lagi Siqoh
حافظ حجة                 : Orang yang hafiz lagi fasih lidahnya
ضابط متقن                 : Orang yang kuat ingatannya lagi menyakinkan ilmunya

Ketiga, menunjuk keadilan dengan kata-kata yang mengandung arti kuat ingatannya. Kata-kata ini digolongkan pada tingkatan nomor tiga:
ثبت                        : Orang yang teguh
متقن                        : Orang yang menyakinkan
حافظ                       : Orang yang kuat hafalannya
ثقة                          : Orang yang Siqah
حجة                        : Orang yang fasih lidahnya
Keempat, kata-kata yang menunjuk keadilan dan kedhabitan seorang rawi, tetapi tidak  mengandung arti kuat ingatannya.
صدوق                      : Orang yang sangat jujur
مأمون                       : Orang yang dapat memegang amanah
لابأس به                    : Orang yang tidak cacat (tidak ada masalah)
Kelima, kata-kata yang menunjukkan kejujuran rawi, tetapi pada dirinya tidak ada kedhabitan.
محلة الصدوق              : Orang yang berstatus jujur
جيد الحديث               : Orang yang baik haditsnya
حسن الحديث             : Orang yang bagus haditsnya
مقارب الحديث     : Orang yang haditsnya berdekatan dengan hadits orang yang siqah
Keenam: Kata-kata yang dipakai menunjukkan arti mendekati cacat. Ini menduduki posisi terakhir dalam tingkatan keadilan dan kedhabitan seorang rawi.
صدوق إنشاءالله     : Orang yang jujur  insya Allah
فلان أرجون بأن لا بأس به    : Orang yang diharapkan Siqoh
فلان صويليح                 : Orang yang sedikit kesalahannya
فلان مقبول حديثه           : Orang yang diteerima haditsnya[12]

Hukum Tingkatan-Tingkatan Ta’dil
Untuk tiga tingkatan pertama, dapat dijadikan hujjah, meskipun sebagian mereka lebih kuat dari sebagian yang lain.
Adapun tingkatan keempat dan kelima, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka boleh ditulis, dan diuji kedhabitan mereka dengan membandingkan hadits mereka dengan hadits-hadits para siqah yang dhabith. Jika sesuai dengan hadits mereka, maka bisa dijadikan hujjah. Dan jika tidak sesuai, maka ditolak.
Sedangkan untuk tingkatan keenam, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits meraka ditulis untuk dijadikan sebagai pertimbangan saja, bukan untuk pengujian, karena mereka tidak dhabith.

Tingkatan  Jarh
Adapun kata-kata yang digunakan untuk menilai rawi yang cacat diantaranya:
Pertama, tingkatan yang paling jelek dan buruk menggunakan kata-kata:
أوضع الناس                : Orang yang paling dusta
أكذب الناس               : Orang yang paling bohong
إليه المنتهى في الواضع    : Orang yang paling buruk kebohongannya
Kedua, kata-kata yang menunjukkan kecacatan paling jelek nomor dua adalah:
كذاب                      : Seorang pembohong
وضاع                       : Seorang pendusta
دجال                       : Seorang penipu
Ketiga, kata-kata yang berarti adanya dugaan dusta, bohong, serta yang lainnya.
فلان متهم بالكذب         : Orang yang dituduh berbohong
أوتمهم بالوضع             : Orang yang dituduh dusta
فلان فيه النظر              : Orang yang perlu diteliti
فلان ساقط                 : Orang yang gugur
فلان ذاهب الحديث       : Orang yang haditsnya telah hilang
فلان متروك الحديث       : Orang yang ditinggalkan haditsnya

Keempat, kata yang menunjukkan kelemahan kedudukan rawi.
مطروح الحديث            : Orang yang dilempar haditsnya
فلان ضعيف                : Orang yang lemah
فلان مردود الحديث       : Orang yang ditolak haditsnya
Kelima, kata-kata yang menunjukkan kekacauan hafalan rawi:
فلان لا يحتج به            : Orang yang tidak dapat digunakan hujjahnya
فلان مجهول                : Orang yang tidak dikenal identitasnya
فلان منكر الحديث        : Orang yang mungkar haditsnya
فلان مضطرب الحديث     : Orang yang kacau haditsnya
فلان واه                    : Orang yang banyak menduga-duga
Keenam, rawi yang menunjukkan sifat kelemahannya tetapi mendekati pada sifat adil.
ضعف حديثه               : Orang yang dilemahkan haditsnya
فلان مقال فيه              : Orang yang diperbincangkan
فلان فيه خلف              : Orang yang disingkirkan
فلان لين                    : Orang yang lunak/lembek/lola
فلان ليس بالحجه          : Orang yang tidak dapat digunakan hujjah haditsnya
فلان ليس بلقوي           : Orang yang tidak kua[13]
Hukum Tingkatan-Tingkatan Jarh
Untuk dua tingkatan terakhir (keenam dan kelima) tidak bisa dijadikan sebagai hujjah terhadap hadits riwayat mereka, akan tetapi boleh ditulis untuk diperhatikan saja.
Sedangkan empat tingkatan teratas tidak bolehdijadikan sebagai hujjah, tidak boleh ditulis, dan tidak dianggap sama sekali.

E.     Yang Menyebabkan Perawi Jarh Wa Ta’dil
PENTEBAB PERAWI DINILAI JARH
1.      Bid’ah (melakukan tindakan tercela, diluar ketentuan Syara’)
Rawi yang disifati dengan bid’ah adakalanya tergolong orang-orang yang di anggap kafir dan adakalanya tergolong orang yang difasikan. Mereka yang dianggap kafir adalah golongan Rafidhah yang mempercayai bahwa Tuhan itu menyusup (bersatu) pada sayyidina ‘Ali dan pada imam-imam yang lain , dan mempercayai bahwa Ali akan kembali lagi ke dunia sebelum hari kiamat.
Sedangkan orang-orang yang dianggap fasiq ialah orang yang mempunyai I’tikad bertentangan dengan dasar syari’at.
2.      Mukhalafah (meriwayatkan hadits yang berbeda dengan periwayatan rawi yang lebih tsiqah).
Apabila rawi yang bagus ingatannya dan jujur meriwayatkan suatu hadits yang berlawanan maknanya dengan orang yang lebih kuat ingatannya atau berlawanan dengan kebanyakan orang, yang kedua periwayatan tersebut tidak dapat disatukan/digabungkan maknanya. Periwayatan demikian disebut “Syadz”, dan kalau perlawanan itu berkesangatan atau rawinya lemah sekali hapalannya, periwayatannya disebut “Munkar”.
3.      Ghalath (banyak kekeliruan dalam periwayatannya)
Ghalath (slaah) itu kadang-kadnag banyak dan kadang-kadnag sedikit. Seorang rawi yang disifati banyak kesalahan dalam riwayatanya maka hendaknya diadakan peninjauan kembali terhadap hadits-hadits yang telah diriwayatkannya, akan tetapi jika periwayatnya tadi juga terdapat dalam periwatan rawi yang disifati dengan ghalath, maka haditsnya tsb dapat di pakai melalui sanad hadits kedua ini tapi apabila tidak ada maka haditsnya di tawaqufkan.
4.      Jahalatul hal (tidak dikenal identitasnya)
Jahalatul hal merupakan pantangan untuk diterimanya haditsnya, selama belum jelas identitas rawinya. Apabila sebagian orang telah mengenal identitasnya dengan baik, kemudian ada yang mengingkarinya, dalam hal ini didahulukan penetapan orang yang telah mengenalnya, sebab tentu ia lebih tahu dari orang yang mengingkarinya.
5.      Da’wal inqitha’ (diduga keras sanadnya terputus)
Misalnya menuduh rawi men-tadlis-kan atau meng-irsal-kan suatu hadits.[14]

PENYEBAB PERAWI DINILAI ADIL
Keadilan seorang rawi daat diketahui dengan salah satu dari dua ketetapan berikut :
1.      Bi-Syuhrah, karena kepopulerannya di kalangan ahli ilmu bahwa dia terkenal sebagai orang yang adil. Seperti: Anas bin Malik, Sufyan Ats-Tsauri, Syu’bah bin Al-Hajjaj, Asy-Syafi’I, Ahmad dan lain sebagainya. Mereka yang sudah terkenal sebagai orang yang adil di kalangan para ahli ilmu, maka mereka tidak perlu lagi untuk diperbincangkan keadilannya.
2.      Pujian dari seseorang yang adil (tazkiyah). Yaitu ditetapkan sebagai rawi yang adil oleh orang yang adil, yang semula rawi yang dita’dilkan itu belum dikenal sebagai rawi yang adil. Begitupun kebalikannya dengan jarh.[15]





















DAFTAR PUSTAKA


Muh Zuri, Hadits Nabi, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2011,

Umami Sumbulah, Kritik Hadits, Yogyakarta: UIN Malang Press


http://syahiddd.blogspot.com/2014/06/ulumul-hadits-al-jarh-wa-at-tadil-bab-i.html

https://abbas85.wordpress.com/2011/03/01/ilmu-jarh-wa-ta%E2%80%99dil-mencatat-dan-mengadilkan-rawi/




[1] http://novarmandahari12.blogspot.com/2013/06/a-pengertian-ilmu-al-jarh-wa-al-tadil.html diakses pada tanggal 16 maret 2015 pada pukul 14.21 dikutip dari: Abduh Almanar, Studi Ilmu Hadis, (Jakarta: gaung Persada Press, 2011), hal. 110
[2] Ibid,. Hal. 111
[3] Muh Zuri, Hadits Nabi, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2011, Hal. 120
[4] Op.cit,. Hal. 110
[5] Ibid,. hal. 111
[6] Umami Sumbulah, Kritik Hadits, Yogyakarta: UIN Malang Press. Hal. 77
[8] http://novarmandahari12.blogspot.com/2013/06/a-pengertian-ilmu-al-jarh-wa-al-tadil.html diakses pada tanggal 16 maret 2015 pada pukul 14.21 dikutip dari: Abduh Almanar, Studi Ilmu Hadis, (Jakarta: gaung Persada Press, 2011), hal. 112
[9] http://novarmandahari12.blogspot.com/2013/06/a-pengertian-ilmu-al-jarh-wa-al-tadil.html diakses pada tanggal 16 maret 2015 pada pukul 14.21 dikutip dari Badri Khaeruman, Ulum Al-Hadis wa Musthalahuhu, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), hlm. 109
[10] Muh Zuri, Hadits Nabi, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 2011, Hal. 121
[12] http://syahiddd.blogspot.com/2014/06/ulumul-hadits-al-jarh-wa-at-tadil-bab-i.html
[13] Ibid,.
[14] https://abbas85.wordpress.com/2011/03/01/ilmu-jarh-wa-ta%E2%80%99dil-mencatat-dan-mengadilkan-rawi/
[15] Ibid,.

No comments:

Post a Comment